Perwakilan dari 31 Desa di Kabupaten Pulang Pisau mengikuti acara launching pemetaan partisipatif batas desa di Kecamatan Maliku dan penyerahan peta batas desa se Kecamatan Pandih Batu, pada pada Jum’at (20/10/2017) di Drda Tahai Jaya Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo, Kornas Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Deny Rahadian, Anggota DPRD Kab. Pulang Pisau, Kadis Pertanian, Biro Adpum, Camat Pandih Batu, Camat Maliku serta seluruh Kades di Kecamatan Pandih Batu dan Maliku.
Bupati Pulang Pisau, H. Edy Prastowo menyatakan mendorong sepenuhnya proses pemetaan agar dapat menjadi ruang dalam mendorong kebijakan satu peta di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Menurut Edy, Pemetaan batas desa menjadi suatu hal yang penting sebagai dasar perencanaan desa yang berbasis pada perlindungan wilayah kelola masyarakat, dan terintegrasi juga dengan Program Desa Peduli Gambut serta penyelesaian sengketa akibat izin yang dikeluarkan, mengingat ada wacana pemekaran di Kecamatan Maliku dan Pandih Batu.
“Sesuai dengan Permendes No 19/2017, tentang prioritas penggunaan dana desa, salah satu prioritasnya adalah penyusunan profil desa, pemetaan potensi dan aset desa, sehingga penggunaan dana desa inilah yang bisa dimanfaatkan sekaligus untuk proses pemetaan desa”
“Sebelum pemekaran harus clear batas antar desanya” ujar Edy.
Bupati juga berharap pemetaan batas desa ini dapat dilakukan di kecamatan lain di Kabupaten Pulang Pisau.
Peta tata batas desa yang diserahkan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bupati untuk dikeluarkan Peraturan Bupati tentang tata batas desa.
Koordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Kalteng, Dimas Novian Hartono, menyatakan masyarakat di dua kecamatan ini sangat antusias mendukung kegiatan pemetaan partisipatif tersebut. Menurutnya, penyelesaian batas menjadi pembuka dalam proses perencanaan pembangunan dan menjadi salah satu dasar penyelesaian konflik, khususnya konflik batas desa.
“Kegiatan pemetaan partisipatif ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan perangkat kerja masing-masing tim atau desa. Di Kecamatan Pandih Batu, yakni 16 Desa, dilaksanakan dari Januari sampai Oktober 2017” terangnya.
“Sementara untuk di Kecamatan Maliku sebanyak 15 Desa, kegiatannya akan dilaksanakan pada November atau Desember tahun ini”
Hal senada disampaikan Kornas JKPP, Deny Rahadian, menurutnya pemetaan partisipatif selain di Kecamatan Pandih Batu dan Maliku, SLPP Kalimantan tengah sudah memfasilitasi pemetaan di Kecamatan Kahayan Hilir, Kahayan Tengah, Jabiren dan sebagian di Kecamatan Banamatingang, masih di Kabupaten Pulang Pisau. Namun belum semuanya melakukan konsolidasi/kesepakatan tata batas desa, sehingga masih perlu ditindaklanjuti dengan proses tersebut.
“Di Kabupaten Pulang Pisau sendiri selain memfasilitasi pemetaan batas desa juga kawan-kawan SLPP Kalteng memfasilitasi pengusulan akses kelola masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan” terang Deny.
Ditambahkan Dimas, kendala yang dihadapi selama 2 tahun terakhir adalah mengawal penyusunan Peraturan Daerah untuk Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan, Perda tersebut sudah diketuk palu oleh DPRD, namun masih ada catatan yang harus diperbaiki dalam Perda tersebut.
Kendala lainnya, adalah soal singkronisasi waktu antara perencanaan dengan pelaksanakannya. Selama ini waktunya harus menyesuaikan dengan jadwal dari Pemerintah Daerah, karena mereka ingin terlibat aktif dalam seluruh proses kegiatan tersebut.
“Ini soal singkronisasi waktu saja yang perlu penyesuaian, selebihnya kami bersama Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan baik dilapangan” ungkap Dimas yang juga menjadi Ketua ED Walhi Kalimantan Tengah tersebut.
Add Comment