Pemetaan Partisipatif

Desa Warungbanten Susun Peta Perencanaan Tata Guna Lahan Desa

Amil Sarto Paipto, Perangkat Desa Warungbanten, Kec. Cibeber, Kab. Lebak, Banten sedang memperhatikan peta tata guna lahan Desa Warungbanten pada Selasa (31/7/2018) sore di Imah Gede Kaolotan Cibadak
Amil Sarto Paipto, Perangkat Desa Warungbanten, Kec. Cibeber, Kab. Lebak, Banten sedang memperhatikan peta tata guna lahan Desa Warungbanten pada Selasa (31/7/2018) sore di Imah Gede Kaolotan Cibadak

Pemerintah Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten sedang menyusun peta tata guna lahan desa secara Partisipatif pada Selasa (31/7/2018) di Kaolotan Cibadak, Desa Warungbanten. Peta  tersebut merupakan perencanaan ruang desa yang dilakukan secara partisipatif  yang akan menampilkan gambaran penting rencana pembangunan desa yang tersaji baik secara digital maupun secara spasial.

Kepala Desa Warungbanten, Jaro Ruhandi mengatakan jika Peta perencanaan tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan berbagai kebijakan di desa yang akan mendukung kebijakan daerah, termasuk perencanaan pembangunan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pemetaan partisipatif Desa Warungbanten yang dimulai sejak April 2018 lalu”

“Saat ini kami punya peta batas desa, peta tata guna lahan, sarana umum serta peta potensi” kata Jaro Ruhandi.

Menurut Jaro Ruhandi, salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan desa dan kawasan pedesaan adalah tersedianya informasi geospasial. Penetapan dan penegasan batas desa maupun adalah cikal bakal bagi penetapan batas daerah, dan menjadi awal pembangunan yang berkelanjutan. Informasi geospasial yang dibutuhkan adalah peta desa.

Bahkan, di dalam Undang-Undang 6/2014 tentang Desa disebutkan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Hadirnya peta desa akan mempertegas penetapan batas wilayah sehingga dapat digunakan sebagai dasar kekuatan hukum untuk mengelola wilayah.

“Dengan ini, kedepannya kita akan membuat kebijakan Desa melalui Penyusunan Rancangan Peraturan Desa yang mengatur tentang fungsi dan tata guna lahan di Desa Warungbanten terutama untuk sarana-sarana publik, seperti areal konservasi, mata air, tanah adat, pemakaman, bengkok, situs, serta yang lainnya” terang Jaro.

Kebanggaan akan peta tersebut disampaikan oleh Amil Sarto Paipto, Perangkat Desa Warungbanten. Menurutnya Peta Tata Guna Lahan Desa Warungbanten ini dibuat secara partisipatif pada 8-9 April 2018 dengan melibatkan warga lebih dari 50 orang yang terdiri dari Kaolotan, Pemuda, PKK, Perangkat Desa, Pegiat Literasi dan lainnya yang terbagi dalam 4 tim.

“Walaupun belum sempurna, peta ini membuat saya bangga dan memuaskan. Bangga, ternyata kami bisa membuat peta wilayah sendiri” terang Sarto.

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment