Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemasyarakatan (PSKL) mengeluarkan Surat Keputusan terbaru Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Nomor : 7/PSKL/SET/PSL.0/4/2017 menggantikan SK sebelumnya No. SK.33/PSKL/SET/PSL.0/5/2016 Tentang pembentukan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (POKJA PPS).