Pemetaan Partisipatif

JKPP Fasilitasi Pemetaan Calon Areal IPHPS di Telukjambe, Karawang

JKPP Fasilitasi Pemetaan Telukjambe
Ade Ikhsan (JKPP) saat memberikan pelatihan penggunaan alat GPS kepada petani yang tergabung dengan Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) pada Sabtu (29/7/2017)

Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) memfasilitasi Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) Karawang untuk melakukan pemetaan partisipatif di areal yang akan diajukan untuk Program Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Teluk Jambe  pada Sabtu dan Minggu (29-30/7/2107) di Kampung Cibenda Desa Parung Mulya Kecamatan Ciampel, Karawang – Jawa Barat.

“Kami berencana memetakan wilayah garapan masyarakat anggota STTB ” ujar Toto Marwoto, Tokoh STTB, saat memberikan sambutan.

“Lahan ini berada di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta,  kurang lebih 1.200 Ha dan tersebar di 7 Kampung, 4 Desa”

Toto, saat menjelaskan peta sketsa wilayah yang digarap oleh anggota STTBan peta sketsa
Toto, menjelaskan peta sketsa wilayah yang digarap oleh anggota STTB

Haris, Dewan Pembina STTB menyatakan proses pemetaan partisipatif ini dilakukan dalam rangka melengkapi pengajuan permohonan IPHPS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai dengan Permenhut No. P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.l/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

“Tujuan pemetaan partisipatif ini, agar kami dapat mengetahui dan terlibat mulai dari proses perencanaan pengajuan ijin IPHPS, penentuan peta sketsa serta pengambilan titik koordinat. Sehingga dapat diketahui dengan jelas  terkait subjek dan objeknya, batas-batas wilayah serta batas garapan antara penggarap anggota maupun dengan luar anggota”

“Untuk kegiatan ini, kami meminta  JKPP untuk dapat memfasilitasi proses hingga selesai, dan alhamdulillah gayung bersambut” terang Haris.

Baca Juga :
Perhutanan Sosial Harus Memenuhi Prinsip Ini
Mencari Kelemahan P.39 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani

Alur kegiatan pemetaan partisipatif di wilayah yang akan diuntuk skema Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebagai berikut :

  1. Assesment
    • Assesment Dokumen
      • Dokumen-dokumen hukum terkait yang sudah ada di daerah tsb;
      • Surat permohonan (sesuai P.39) -> Daftar nama, gambaran umum wilayah, peta areal yang dimohon, kontak person.
    • Assesment Lapangan
      • Pengecekan kesesuaian dokumen dengan fakta lapangan;
      • Pengecekan lokasi;
      • Dokumen hasil assesment;
      • Pertemuan Kampung (FGD) untuk perencanaan pemetaan
        • Menentukan Tim, wilayah/lokasi;
        • Pelatihan pemetaan dan penandaan batas/sketsa
  1. Pemetaan
    • Pengambilan titik koordinat;
    • Pengolahan data spasial;
    • Penggambaran peta.
  2. Verifikasi
    • FGD Hasil pemetaan;
    • Penandatanganan surat berita acara tata batas lokasi IPHPS;
  3. Laporan
    • Peta;
    • Dokumen berita acara.

Selain JKPP, turut hadir perwakilan dari Dewan Nasional Gerbang Tani Indonesia, Kasmita Widodo, yang memberikan dukungan untuk perjuangan petani STTB.

Remiyati, Anggota STTB
Remiyati, Anggota STTB

Kegiatan pemetaan partisipatif tidak hanya diikuti oleh laki-laki, tetapi juga perempuan. Remiyati, warga Kampung Lembur Hayam menyambut baik kegiatan ini dan mendukung sepenuhnya proses pengajuan IPHPS ini.

“Selama ini kami merasa gerah dengan aturan dan kebohongan Perhutani” tandas Remiyati

“Semoga Ibu Menteri dapat mengabulkan permohonan IPHPS ini, dan  kami yakin akan lebih baik karena terbebas dari intimidasi dan kriminalisasi Perhutani seperti yang kami alami sebelumnya” tegasnya.

peta pengajuan IPHPS Telukjambe
Peta indikatif pengajuan IPHPS Telukjambe, Karawang, Sumber : Data diolah oleh JKPP

 

 

 

Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) merupakan bentuk dari skema Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk izin pemanfaatan hutan.

Usaha yang dapat dilakukan melalui skema ini diantaranya usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energi air, pemanfaatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung dan pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan lindung dan hutan produksi.

 

 

 

About the author

admin

2 Comments

Click here to post a comment

  • Pemanfaatan peta dalam kerja advokasi sangat penting, terlebih untuk menegaskan wilayah tata kelola. Saya mengenal JKPP telah berjuang dalam jangka yang tidak sebentar untuk urusan pemetaan, jadi mohon dimanfaatkan dykungan ini secara maksimal. salam merdesa

    • Terimakasih Mas Yossy Suparyo atas support dan dukungannya selama ini, semoga sekecil yang dilakukan JKPP akan mampu memberikan kemanfaatan yang besar untuk masyarakat dalam kedaulatan atas ruang. Merdesa Berdaulat!