Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif akan memfasilitasi kegiatan Pemetaan Tata Ruang dan Aset Desa menggunakan metode pemetaan partisipatif di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis dalam waktu dekat ini.
Demikian disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) JKPP, Deny Rahadian saat merespon surat permohonan pendampingan pemetaan partisipatif yang diajukan oleh Kepala Desa Margaluyu, Enceng Nana pada Selasa (16/1/2018) di ruang kerjanya.
Menurut Deny, pemetaan tata ruang dan aset desa merupakan bagian amanat Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Permendesa No. 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018.
“Perencanaan desa berbasis data dan spasial merupakan cara baru dalam perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan partisipatif. Sehingga tata guna lahan menggunakan metode pemetaan partisipatif akan memastikan alokasi ruang terbagi sesuai dengan kebutuhan, keadilan serta keberlanjutan hingga masa depan. Sehingga peran ini akan mendorong transformasi desa menjadi desa yang mandiri dan berdaulat” terang Deny.
Deny berharap pemetaan partisipatif di Desa Margaluyu ini dapat menjadi contoh yang baik bagi desa- desa tetangganya dan juga desa lainnya di Indonesia, dimana saat ini belum separuh dari peta desa yang ada di Indonesia yang sudah definitif.
Menurut Kepala Desa Margaluyu, Enceng Nana, Desa Margaluyu saat ini perlu untuk melakukan pemetaan tata ruang dan aset desa, mengingat hal tersebut menjadi kebutuhan dasar pemerintahan desa Margaluyu dalam membuat perencanaan pembangunan berkelanjutan.
“Perencanaan pembangunan Desa Margaluyu harus berdasarkan fakta dan data spasial yang akurat sehingga akan mampu merancang kebutuhan ruang saat ini dan kedepan. Maka dengan ini, kami meminta Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) untuk dapat memfasilitasi dan pendampingan pemetaan partisipatif di Desa kami” ujar Enceng.
Skema pemetaan yang diajukan, lanjut Enceng, meliputi empat hal, yaitu (1) Pemetaan tata batas desa, (2) Pemetaan tata guna lahan, aset dan potensi desa, (3) perencanaan tata ruang desa dan (4) Sistem Informasi Desa yang akan dibantu oleh Komunitas Desa-desa Melek IT (Dedemit) Ciamis.
“Untuk mewujudkan kegiatan tersebut, kami telah menyiapkan perangkat yang terdiri dari Tim Data Sosial, Tim Kartografik/spasial, dan Tim Informasi dan Teknologi. Sedangkan untuk pembiayaannya menggunaan dana desa” terangnya.
Divisi Layanan Pemetaan Partisipatif Seknas JKPP, Diarman, menyambut baik rencana pemetaan partisipatif yang diajukan oleh Desa Margaluyu sebagai model atau inovasi desa dalam perbaikan tata kelola desa.
Diar menuturkan dalam proses pemetaan partisipatif, idealnya sebelum melakukan pemetaan partisipatif, perlu dilakukan terlebih dahulu pertemuan awal untuk menggali data sosial, membangun kesepakatan bersama warga serta membangun komunikasi dengan perangat desa yang wilayahnya berbatasan langsung dengan desa Margaluyu.
“Karena metode pemetaan partisipatif ini menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pemetaan, sedangkan kami bertugas untuk memfasilitasi dan memberikan pelatihan kepada warga agar mempunyai kemampuan untuk melakukan pemetaan secara mandiri”
Diar mengharapkan seluruh proses pemetaan partisipatif dari awal sampai akhir dapat diketahui oleh seluruh warga desa dan Pemerintah Desa yang berbatasan sehingga hasilnya akan lebih oftimal.
“Lebih ideal jika mereka (Desa tetangga) dapat terlibat langsung dalam proses pemetaan terutama pada saat pemetaan batas desa dan proses verifikasi hasil pemetaan sebelum disahkan dan ditandatangani” pungkasnya.
Semoga pemetaan partisipatif di Desa Margaluyu ini dapat menjadi contoh yang baik bagi desa- desa tetangganya dan juga desa lainnya di Indonesia, dimana saat ini belum separuh dari peta desa yang ada di Indonesia yang sudah definitif.
Merdesa…….
Lanjutkan….