Pemetaan Partisipatif

Lebak Bakal Gelar Festival Hutan Adat

Festival Hutan AdatDalam rangka memperingati satu tahun pengakuan hutan masyarakat adat sekaligus HUT Kabupaten Lebak yang ke-189, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bekerja sama dengan Rimbawan Muda Indonesia (RMI) akan menggelar Festival Hutan Adat, di Kasepuhan Karang, Desa Jagakarsa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, selama dua hari, yakni dari hari  Sabtu (16/12) hingga hari Minggu (17/12).

Festival Hutan Adat juga merupakan bentuk apresiasi dalam menjaga semangat advokasi hutan adat, termasuk di wilayah konservasi negara agar terus hidup dan berkembang.

“Pemerintah daerah sangat mendukung pengelolaan hutan oleh masyarakat, terutama oleh masyarakat adat. Di Kabupaten Lebak, terdapat 522 masyarakat kasepuhan dan satu masyarakat Baduy,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat konferensi pers persiapan pelaksanaan Festival Hutan Adat, di pendopo bupati, Selasa (12/12).

Hutan Adat Kasepuhan Karang
Hutan Adat Kasepuhan Karang

Iti mengatakan, Pemkab Lebak mempunyai Perda Nomor 8 Tahun 2015 yang mengakui, melindungi dan memberdayakan kasepuhan sebagai komitmen untuk kesejahteraan masyarakat kasepuhan yang wilayahnya tumpang tindih klaim dengan pihak lain, yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Perum Perhutani.

Sementara, Direktur Eksekutif RMI, Mardha Tillah menjelaskan, peringatan satu tahun hutan adat sekaligus mengingatkan berbagai pekerjaan yang masih belum tuntas meski pengakuan secara legal sudah didapat masyarakat Kasepuhan Karang atas hutan adatnya.

“Pengakuan di lapangan masih terus perlu disosialisasikan karena banyak pihak belum paham tentang penetapan hutan adat yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola hutannya menurut peraturan adatnya,” terang Mardha.

Kasepuhan Karang merupakan satu dari delapan komunitas masyarakat hukum adat yang menerima kembali hutan adatnya sesudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-X/2012 yang membatalkan Pasal 1 butir 6 pada UU 41 Tahun 1999 yang menyatakan hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Putusan MK tersebut menyatakan, bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara melainkan hutan milik masyarakat hukum adat. Hutan adat Kasepuhan Karang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah adanya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan

Kasepuhan yang mengakui masyarakat kasepuhan sebagai subjek hukum menjadi dasar dikeluarkannya hutan adat kasepuhan dari status hutan negara sesuai yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Proses pengajuan penetapan ini berlangsung selama 3 tahun dengan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah RMI dan Perkumpulan HuMa yang tergabung dalam Koalisi Hutan Adat, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lebak.

Sumber:

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment