Pemetaan Partisipatif

Menteri Agraria Siap Terbitkan Hak Komunal Masyarakat Adat

MIRADIN SYAHBANA RIZKY/"PRLM"
MIRADIN SYAHBANA RIZKY/”PRLM” MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan surat keputusan pengangkatan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kepada salah satu peserta di Gedung BPN, Selasa (20/1/2015).*

JAKARTA, (PRLM).-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan siap terbitkan kebijakan bagi masyarakat adat yang telah menempati suatu tanah hingga puluhan tahun. Ferry mengungkapkan, penerbitan surat tanah yang ditempati masyarakat adat tak lain untuk memberikan ruang hidup yang layak bagi mereka.

“Kita tidak boleh mengabaikan ruang hidup masyarakat adat. Kita akan mengusahakan untuk mengeluarkan kebijakan hak hidup di atas tanah yang ditempati masyarakat adat yang misaalnya mereka sudah menempati selama 10 tahun,” ujar Ferry di Gedung BPN seusai acara pembekalan dan penyerahan 377 surat keputusan pengangkatan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Gedung BPN, Selasa (20/1/2015).

Ferry menjelaskan, nantinya BPN akan terbitkan surat berupa hak komunal bagi masyarakat adat. Itu karena, pihaknya tidak akan menerbitkan hak personal bagi mereka.

“Tanah masyarakat adat kita verifikasi. Yakni berupa hak komunal untuk masyarakat adat bukan personalnya. Tidak ada hak personal,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Ferry, perwujudan keadilan di Indonesia bisa dimulai dari keadilan atas sumber daya tanah dan lahan, yang berguna dan bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, tugas pengelolaan tanah dan lahan di seluruh pelosok negeri ini justru membuat profesi PPAT harus diapresiasi oleh negara sebagai profesi yang membantu kinerja kementeriannya.

“Keadilan di negeri ini dimulai dengan keadilan terhadap lahan dan sumber tanah. Jadi tidak boleh lagi ada tanah-tanah yang menjadi konflik, apalagi konflik tersebut tidak berpihak pada masyarakat yang sebenarnya lebih bisa memanfaatkan tanah tersebut di bidang agraria,” kata Ferry.

Ferry mengaku, kementerian terintegrasi yang kini dipimpinnya itu akan coba memastikan bahwa pembenahan segala hal terkait dengan aspek hukum dan polemik dari berbagai sengketa lahan, sesegera mungkin akan mulai dibenahinya, seiring dengan pembenahan di internal kementerian tersebut.

Dirinya juga mengingatkan bahwa sebagai pemberian tuhan yang harus dijaga, lahan merupakan hal yang harus dikelola dengan baik dan cermat.

“Kementerian inilah yang dapat melihat bahwa lahan itu adalah karunia Tuhan. Hadirnya kementerian ini adalah sebagai sebuah status baru, yang tidak saja sekedar badan, tapi kementerian. Ini menegaskan bahwa tanah adalah hal yang harus dikelola secara benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Ferry memberikan pembekalan teknis pertanahan kepada sekitar 377 Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada PPAT yang sudah bertahun-tahun tidak mendapat tempat/wilayah kerja lantaran antara lain terkendala aturan formasi.

Pembekalan dan penyerahan SK kepada PPAT merupakan bagian dari program terobosan kementerian guna mempersiapkan regionalisasi area kerja PPAT/notaris.

“Kementerian melakukan langkah-langkah penataan, PPAT adalah pihak yang memperkuat kinerja kementerian agraria,” kata Ferry.

Salah satu PPAT yang mendapatkan pembekalan dan SK, Sabriah mengaku sangat bersyukur karena perjuangannya mendapatkan SK tidak sia-sia.

“Selama ini kami melihat banyak kebijakan yang tidak sinkron. Rata-rata kami berjuang selama tiga tahun lebih. Gebrakan ini luar biasa dari pak menteri,” kata Sabriah. (Miradin Syahbana Rizky/A-89)**

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/312914