Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan kebijakan moratorium izin di hutan dan lahan gambut yang bakal berakhir Mei 2015, berlanjut. Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, dari hasil rapat kerja di Kementerian Koordinator Perekonomian memutuskan moratorium diperpanjang. “Itu kita lanjutkan, tak boleh ada izin baru di hutan dan gambut,†katanya di Jakarta, Senin (23/3/15).
Dia mengatakan, dengan ada peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB) maka bisa menjadi alat kontrol bagi pemerintah. Kebijakan moratorium ini, katanya, dibarengi kaji ulang perizinan oleh Kementerian LHK. “Review perizinan terus jalan. Ada tim review perizinan dan audit satwa. Ini sedang proses. Minggu ini saya rapiin seluruhnya,†ujar dia.
Menurut dia, tak mudah mempersiapkan semua agar segera berjalan. Terlebih, kementerian ini sedang menyiapkan pemilihan eselon satu. “Itu tak mudah. Semua harus jalan, gak boleh ada yang berhenti.â€
Penguatan subtansi
Teguh Surya, dari Greenpeace Indonesia, menyambut baik komitmen perpanjangan moratorium zin hutan dan lahan gambut. Namun, katanya, tanpa penguatan subtansi tak akan banyak membantu presiden dalam mencapai target perbaikan tata kelola kehutanan dan penurunan emisi.
“Misal, pengecualian pada Inpres 2013 harus dihapuskan,†katanya di Jakarta. Pengecualian dalam inpres moratorium itu, tak berlaku pada izin-izin yang telah mendapatkan izin prinsip.
Selain itu, kata Teguh, seharusnya, review perizinan dan langkah-langkahnya jelas tercantum dalam perpanjangan moratorium pasca Mei 2015. Terpenting, katanya, perpanjangan dan penguatan moratorium harus pada posisi mengawali peta jalan Indonesia menuju nol deforestasi 2020.
“Semua itu bisa dicapai jika perpanjangan moratorium diikuti penguatan subtansi dan pengawasan ketat. Legal basis perpanjangan moratorium ini minimal peraturan presiden.â€
Kebijakan moratorium izin ini diawali kala era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Mei 2011. Perpanjangan kedua, pada Mei 2013-Mei 2015. Kali ini, presiden baru, Joko Widodo, melanjutkan perpanjangan ketiga.
Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/03/23/menteri-siti-pastikan-perpanjangan-moratorium-izin-hutan/