Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, Menteri Dalam Negeri menetapkan Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dengan ditetapkannya Permendagri diatas, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan
kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa disingkat PPB Des yang terdiri dari:
1. Tim PPB Des Pemerintah Pusat.
Bertugas untuk menyiapkan kebijakan umum dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa. Susunan keanggotaan Tim PPB Des Pusat terdiri dari:
a) Ketua: Menteri Dalam Negeri,
b) Wakil Ketua: Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Sedangkan anggotanya terdiri dari: 1) Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, 2) Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, 3) Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG), 4) Pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 5) Pejabat dari Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya.
2. Tim PPB Des Provinsi
Bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa di wilayah Provinsi. Susunan keanggotaannya sebagai berikut;
a) Ketua: Gubernur atau Wakil Gubernur.
b) Wakil Ketua: Sekretaris Daerah Provinsi.
Sedangkan anggotanya terdiri dari : 1) Asisten Sekretaris Daerah Provinsi yang membidangi pemerintahan; 2) Kepala Biro yang membidangi pemerintahan Desa; 3) Kepala Biro Hukum; dan 4) Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya.
3. Tim PPB Des Kabupaten/Kota.
Bertugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaannya terdiri dari:
a) Ketua : Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b) Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Anggotanya terdiri dari : 1) Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan; 2) Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan Desa; 3) Kepala Bagian Hukum; 4) Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya; 5) Camat dan/atau perangkat kecamatan; 6) Kepala Desa/Lurah dan/atau perangkat Desa/kelurahan; dan 7) Tokoh Masyarakat.
Add Comment