“Kita dapat sertifikat setelah berjuang, rasa puasnya beda. Banyak cerita untuk anak-cucu” (Remiyati, Anggota Serikat Tani Telukjambe Bersatu, Karawang).
Presiden Joko Widodo, mengawali kegiatan di bulan November ini dengan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat untuk menghadiri acara Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi pada Rabu (1/11/2017).
Tiba di lokasi acara sekitar pukul 10.30 WIB, Presiden Jokowi disambut oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Ribuan warga sudah menunggu kehadiran Presiden Jokowi di tenda yang telah disiapkan oleh panitia.
Presiden juga akan mendatangi lokasi tambak di Kampung Biyombong, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong. Di lokasi tersebut, Jokowi akan melakukan penebaran benih udang dan penekanan tombol sebagai simbol dimulainya program budi daya udang di Muara Gembong.
Selain itu, di lokasi tersebut Jokowi akan menanam pohon mangrove. Jokowi juga akan berdialog dengan para petani tambak udang di daerah itu. Berdasarkan informasi dari Kementerian LHK, pada kesempatan itu Presiden Jokowi akan menyerahkan sejumlah surat keputusan pemanfaatan hutan kawasan negara.
Beberapa sejumlah surat keputusan yang diberikan untuk menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara yang dapat diakses oleh petani dan petambak, yaitu
Pertama, SK izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 hektare bagi 38 kepala keluarga.
Kedua, SK izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat, dan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang seluas 1.566 ha dengan 783 KK.
Ketiga, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 ha dengan 79 KK.
Keempat, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 ha dengan 90 KK.
Kelima, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 ha dengan 80 KK.
Misnan, petani dari Desa Mulyasejati, penerima SK Ijin Pemenfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) mengatakan rasa bangganya telah memperoleh SK tersebut. Menurutnya, SK ini akan memberikan manfaat bagi dirinya maupun masyarakat penggarap lainnya.
“Saya mulai menggarap secara tumpang sari semenjak tahun 2003, ketika Perhutani menebang Mahoni dan Akasia. Saya menggarap sampai 10 hektar. Sekarang pemerintah mengatur dengan SK ini hanya boleh 2 hektar. Lebihnya dikasihkan ke anak dan tetangga yang tidak punya garapan. Bagi rata. Saya rela, karena aturannya begitu” ujar Misnan.
“Kita dapat sertifikat setelah berjuang. Rasa puasnya beda. Banyak cerita untuk anak-cucu” ujar Remiyati, anggota Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) Karawang.
Ditambahkan Remi, pemberian SK ini pantas disyukuri dan ditindaklanjuti dengan pengelolaan lahan yang baik, produktif yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Kami akan mengelola lahan dengan aman tanpa adanya tekanan dan ancaman dari pihak lain seperti yang dialami tahun-tahun yang lalu” terangnya.
Add Comment