Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Tokalekaju, Sulawesi Selatan menyerahkan 58 dokumen Berita Acara Tapal Batas Desa (BATBD) dan Print Peta Desa/Kelurahan ukuran A4 kepada Bappeda Luwu Utara, pada Rabu (22/4/2020) di Palopo, Sulawesi Selatan. Pelaksanakan serah terima dokumen dan peta tersebut dilakukan dengan memperhatikan physical distancing serta ketentuan yang berlaku terkait pencegahan covid-19.
Serah terima dokumen BATBD dan Print Peta Desa/Kelurahan tersebut dilaksanakan oleh Marsus Zakaria (SLPP Tokalekaju) dan diterima oleh Kasubdit Ekonomi SDA & Infrastruktur II Kab. Luwu Utara, Iqbal Cahyadi Suwuh Mallawa.
Dalam sambutannya, Marsus Zakaria mengatakan kegiatan serah terima dokumen BATBD dan Peta Desa tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pemetaan Partisipatif Tata Ruang Desa dan Batas Wilayah Administratif Desa di Kabupaten Luwu Utara.
Ditambahkan Marsus, seluruh dokumen BATBD dan Print Peta Desa/ Kelurahan di Kab. Luwu Utara berasal dari 4 Kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Bone-Bone sebanyak 10 BATBD dan Peta Desa dan 1 kelurahan.
2. Kecamatan Sukamaju sebanyak 14 BATBD dan Peta Desa.
3. Kecamatan Sukamaju Selatan sebanyak 11 BATBD dan Peta Desa. dan
4. Kecamatan Malangke sebanyak 13 BATBD dan Peta Desa (Kecuali peta Desa Tandungi).
“Dengan dilaksanakannya serah terima ini, maka seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi tangungjawab Bappeda Kab. Luwu Utara sebagai Walidata Pemerintah Kab. Luwu Utara” jelas Marsus.
Koordinator SLPP Tokalekaju, Sainal Abidin menyambut baik serah terima dokumen BATBD dan Peta Desa/Kelurahan kepada Pemerintah Kab. Luwu Utara. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama SLPP Tokalekaju dan Perkumpulan Wallacea Palopo melakukan implementasi pemetaan desa dengan berdasar pada Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan. Hal ini menindaklanjuti berbagai insiatif pemetaan yang telah dilakukan bersama Pemda melalui Surat Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani, S.IP, M.Si, yang ditujukan kepada Kadis PMD Kabupaten Luwu Utara menyampaikan perlunya melakukan langkah-langkah pengaturam untuk menata dan menertibkan batas wilayah di masing-masing desa/kelurahan.
Poin penting tersebut diantaranya (1) Kepala Desa untuk mengalokasikan anggaran penataan batas desa Tahun Anggaran 2018 yang dilengkapi dengan pengambilan titik koordinat dan pembuatan peta desa; (2) menetapkan dalam Peraturan Bupati yang terkait dengan petunjuk teknis penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018; dan (3) melaporkan secara tertulis kepada Bupati Luwu Utara dengan koordinasi lebih lanjut melalui Sekretariat Daerah Bagian Pemerintahan dan Kerjasama.
“Inisiatif tentang pentingnya penetapan dan penegasan batas desa dan kelurahan untuk menata wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara diawali sejak Maret 2018, dimaksudkan guna menyelesaikan konflik – konflik agraria sebagai upaya Luwu Utara mendukung tercapainya ”Kebijakan Satu Peta (KSP)” dan ”Luwu Utara Connecting” Terang Sainal Abidin.
Add Comment