Pemetaan Partisipatif

Model Pengelolaan Ruang Partisipatif dalam Upaya Perlindungan Lahan Pangan

Model-model pengelolaan ruang partisipatif yang telah banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sesungguhnya adalah upaya untuk melakukan penguatan atas usaha yang dilakukan di atas lahan untuk pemenuhan kebutuhan pangan. Hal ini disadari oleh kelompok-kelompok tersebut, tidak hanya untuk pemenuhan kebutuhan subsistennnya, melainkan juga untuk keberlanjutan generasi selanjutnya dan masyarakat yang lebih luas.

Paling tidak, di webinar ini ditunjukkan dengan tiga cerita yang disampaikan oleh para pemateri, yaitu kasus upaya kolaborasi antara warga dengan sejumlah kelompok pendukungnya di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Kasus kedua adalah upaya yang didorong dengan pijakan untuk menghentikan ekspansi meluasnya perkebunan monokultur, dalam hal ini kelapa sawit, dengan memanfaatkan kebijakan yang tersedia, yaitu Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dan terakhir adalah model usaha tani bersama di kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang berupaya melawan arus perdagangan global dengan model penguatan usaha tani komunitas yang mengusahakan komoditas nanas dan kentang.

Ketiga kasus tersebut dibingkai di dalam kerangka kebijakan yang tidak selalu mendukung keberadaan mereka. Bahkan kebijakan perlindungan lahan pangan pertanian berkelanjutan yang telah terbit sejak tahun 2009, akibat dari arah paradigma yang diusung oleh pemegang otoritas, tidak mencapai target yang diharapkan. Hal ini menjadi isu kunci yang disampaikan pemateri keempat yang berasal dari lingkungan akademisi.

Secara alamiah, komunitas lokal senantiasa melakukan proteksi terhadap kawasannya, khususnya yang berkaitan dengan kawasan sebagai sumber kegiatan pertanian. Tidak ada cara lain bagi warga komunitas, untuk menghadang laju ekspansi korporasi, adalah melakukan penguatan ekonomi di wilayahnya. Dua kisah dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dan Kabuaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah melakukan proses panjang penguatan wilayah dengan melakukan usaha ekonomi perkebunan rakyat. Kedua kasus ini merupakan kerja kolaborasi beberapa organisasi yang fokus pada isu pengorganisasian rakyat melalui pemetaan partisipatif, pemerhati industri sawit di Indonesia dan kampanye public.

Selain fokus pada penguatan wilayah, kolaborasi antara beberapa organisasi dan warga lokal ini juga menfokuskan pada perubahan kebijakan yang terjadi, baik di tingkat provinsi/kabupaten maupun pusat. Perubahan kebijakan yang ada tersebut dipergunakan untuk memperkuat apa yang sudah dilakukan, tidak hanya kemudian menyandarkan sepenuhnya kepada pengambil kebijakan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kebijakan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) merupakan satu kebijakan yang dimanfaatkan. Khususnya setelah undang-undang ini diterbitkan pada tahun 2009. Khususnya di Sigi, peraturan PLP2B ini dimanfaatkan setelah warga dan organisasi yang terlibat melakukan perencanaan, perumusan serta implementasinya untuk mengelola kawasan kabupaten.

Bupati Sigi beserta jajarannya menyambut baik upaya yang dilakukan dari ‘bawah’, karena mereka sendiri sedang mencari tautannya di dalam melaksanakan peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah kewenangannya. Pada akhirnya, kolaborasi terjadi dan sedikit demi sedikit bisa mengurai kerumitan yang selama ini dialami, khususnya terkait dengan kepastian hak atas tanah.

Hambatan terbesar adalah berkaitan dengan konsep kawasan hutan, dimana di dalam area 4 desa yang menjadi fokus permodelan, masih terdapat kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Walaupun telah ada kebijakan Reforma Agraria, dengan Target Objek Reforma Agraria (TORA), serta skema HUtan Adat, tetapi belum bisa diselesaikan. Jadi, masih ada faktor kebijakan yang masih berjalan sendiri-sendiri atau tidak sinkron.

Di Kabupaten Pulang Pisau, Sawit Watch dan beberapa organisasi yang bekerja di tingkat provinsi Kalimantan Tengah, mengambil kesempatan diterbitkannya peraturan PLP2B ini untuk terus menerus menyuarakan tidak meluasnya perkebunan kelapa sawit dan perkebunan skala luas lainnya. Upayanya mengikuti langkah-langkah formal yang harus dilakukan, yaitu mendorong pemerintah daerah untuk mengesahkan wilayah-wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai wilayah pertanian pangan berkelanjutan. Pemda kab. Pulang Pisau mengesahkan Perda tersebut pada tahun 2015.

Namun, terdapat perbedaan paradigma di dalam bagaimana mengembangkan usaha pertanian, di antara pemerintah saat ini dan kelompok warga dan pendukungnya. Pemerintah lebih mengutamakan usaha tani skala luas dengan input modal yang besar.

Diluar skema kebijakan yang ada, usaha tani rakyat juga terjegal dengan skema perdagangan yang sangat merugikan. Selain mereka masih berhadapan dengan legalitas lahan, ditambah dengan masalah kartel perdagangan komoditas yang dihasilkan. Khususnya di era pandemic Covid 19, permintaan menurun, sehingga target pasar yang sudah direncanakan terganggu. Skema subsidi yang selama ini didapat juga mengalami hambatan, sehingga mereka harus mengatur strategi yang lain untuk melanjutkan usaha taninya.

Permasalahan diatas tidak terlepas dari paradigma pembangunan pertanian nasional. Pendekatannya berevolusi dari skema ekstensifikasi, intensifikasi, diversifikasi, sistim logistic, reforma agraria dan aksi korporasi. Evolusi ini terkait dengan semakin terbatasnya lahan, khususnya lahan sawah. Intinya adalah tingkat kelangkaan lahan terus meningkat dan dianggap darurat.

Pada akhirnya diterbitkan UU No. 41/2009 tentang PLP2B, yang kemudian disadari disusun dengan kerangka pikir yang sangat teknokratik dan terkait dengan skema tata ruang. Secara kritis, pemateri terakhir yang juga akademisi di Institut Pertanian Bogor, menyatakan bahwa sangat strategis jika hal-hal yang sifatnya teknokratis dengan pendekatan yang kolaboratif.

Penulis: Hilma Safitri (Agrarian Resources Center)