Pemetaan Partisipatif

Pemulihan Kedaulatan Wilayah Kelola Rakyat melalui Pemetaan Partisipatif

  • Pemetaan partisipatif dinilai penting dalam memulihkan kedaulatan atas wilayah kelola rakyat, baik sebagai syarat klaim maupun dalam upaya penyelesaian konflik-konflik tenurial yang terjadi.
  • Konflik-konflik tenurial masih terus terjadi meski telah ada banyak kebijakan terkait wilayah kelola rakyat, bahkan di masa pandemi ini.
  • Wilayah kelola jangan hanya dilihat sebagai sepetak tanah atau bentang alam namun ada dimensi lain seperti unsur manusia, sosial budaya spiritual, kesenian, dll.
  • Diperlukan adanya pengakuan, di mana pemerintah perlu melakukan perlindungan wilayah adat agar bisa berdaulat baik dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaannya berdasarkan kearifan lokal.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk memulihkan kedaulatan wilayah kelola rakyat, adalah melalui pemetaan partisipatif. Dalam kurun waktu delapan tahun terakhir pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pengakuan wilayah kelola rakyat, baik wilayah adat ataupun komunitas lokal melalui skema perhutanan sosial dengan target 12,7 juta hektar, kemudian reforma agraria sembilan juta hektar dan hutan adat secara khusus.

“Semua kebijakan terkait wilayah kelola mensyaratkan adanya peta sebagai lampiran untuk menunjukkan bukti klaim masyarakat adat atau lokal,” ungkap Dewi Sutejo dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) sebagai bagian dari Regional Council ICCA Consortium SEA, dalam webinar bertajuk ‘Memulihkan Kedaulatan Wilayah Kelola Rakyat’, yang diselenggarakan oleh Teras Mitra, Sabtu (14/11/2020).

Urgensi lainnya adalah terkait konflik agraria yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu riset dari tanahkita.id menunjukkan bahwa tren konflik agraria terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Tercatat hingga 2020, sebanyak 473 konflik tenurial, jika ada kategori belum ditangani dan selesai, lebih banyak yang belum ditangani. Sektor paling besar berkontribusi pada konflik ini adalah perkebunan. Sementara secara region banyak terjadi di Kalimantan,” jelas Dewi.

Bahkan di masa pandemi tanahkita.id mencatat ada 8 konflik tenurial yang muncul dan masih ada tindakan represif dari pemerintah. Malah data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 39 konflik sementara YLBHI mencatat 79 konflik.

“Walaupun banyak skema-skema yang baik terkait pengakuan wilayah adat, namun di sisi lain konflik tenurial masih terjadi dan meningkat,” katanya.

Warga Matteko melakukan pemetaan dan pembuatan peta gotong royong. Upaya pemetaan ini sejak Maret 2013 , diikuti hampir seluruh warga , termasuk dari kalangan perempuan. Dari hasil pemetaan ini akan disusun Rencana Tata Ruang Wilayah, lalu disodorkan ke Pemerintah Gowa. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

Menurut Dewi, dari pemetaan partisipatif yang sudah dilakukan oleh sejumlah lembaga, termasuk JKPP, data per Agustus 2020 tercatat sekitar 15,7 juta hektar wilayah yang sudah dipetakan. Untuk wilayah adat sekitar 12,3 juta hektar. Terdapat sejumlah wilayah yang overlapping dengan kawasan hutan dan areal penggunaan lain.

“Di satu sisi kita apresiasi ada skema kebijakan yang ingin mengakselarisasi pengakuan wilayah kelola rakyat, tetapi jika kita lihat hampir sekitar 73 persen overlapping dengan kawasan hutan, sementara area penggunaan lain itu sekitar 27 persen, jadi wilayah ini tanda kutip tidak secure karena belum benar-benar mendapat pengakuan secara legal,” tambahnya.

Tidak Sebatas Ruang

Menurut Mia Siscawati, antroplog dari Universitas Indonesia, dalam mendefinisikan wilayah kelola maka harus dilakukan secara hati-hati agar tidak diterjemahkan oleh pengambil kebijakan hanya sebatas sepetak tanah atau bentangan alam, sehingga kemudian yang mendapat pengakuan hanya wilayah-wilayah tertentu saja, seperti hutan adat, yang hanya merupakan wilayah kecil dari wilayah adat.

Menurut Mia, selama ini wilayah kelola rakyat dipahami sebagai sebuah sistem kelola yang integratif dan partisipatif baik dalam proses tata kelola, produksi, distribusi dan konsumsi melalui mekanisme penyelenggaraan yang senantiasa memperhatikan fungsi sumber daya alam sebagai pendukung kehidupan dan standar nilai dan kearifan setempat guna mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Istilah ini dinilai memiliki keterbatasan karena dalam wilayah kelola terdapat komponen-komponen yang melampaui sistem tata kelola produksi, distribusi dan konsumsi.

“Jadi dia tidak hanya terkait dengan satu proses di mana pengelolaannya kita pakai hanya dengan pendekatan produksi. Apalagi ada juga wilayah kelola rakyat dengan tujuan konservasi atau ada di wilayah yang memiliki fungsi konservasi,” katanya.

baca juga : Kebijakan Satu Peta Masih Abaikan Peta Kelola Rakyat

 

Selama ini pelaksanaan pemetaan partisipatif dan pengumpulan data sosial kurang menjelaskan secara spesifik ruang kelola wilayah bagi perempuan di masyarakat adat, padahal peran mereka terkait pemenuhan kebutuhan pangan sangat besar. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

Mia juga mengkritisi kata ‘memulihkan’ yang dalam prosesnya harus didahului dengan pengakuan. Memulihkan bisa diartikan kalau wilayah adat dan komunitas lainnya sedang punya masalah, antara lain terkait pengakuan.

“Makanya saya ingin menyampaikan bahwa pengakuan sebagai syarat utama pemulihan wilayah adat dan wilayah komunitas lokal lainnya, karena itu menjadi syarat utama sehingga kemudian pemulihan dalam arti yang lebih genuine atau hakiki bisa dilakukan,” tambahnya.

Mia bilang wilayah adat dan komunitas lainnya adalah ruang hidup masyarakat adat masyarakat lokal yang sebetulnya bentang alam dan berbagai komponen sosial budaya spiritual, ekonomi politik, yang di dalamnya terdapat unsur-unsur utama dalam ruang hidup.

“Di sana ada manusianya, makhluk hidup lainnya, ada unsur lingkungan abiotik, ada unsur sosial budaya spiritual, juga ada benda-benda buatan manusia yang tidak lepas dari unsur-unsur sosial budaya spiritual itu.”

Di dalam masyarakat juga sangat beragam, tidak homogen, ada pemangku adat, sesepuh, perempuan, generasi muda, dan lain-lain, yang di dalam pengambilan keputusan harus didengarkan suaranya.

 

Pemda Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melatih 300-an warga dari 125 desa untuk melakukan pemetaan partisipatif pada September 2017. Mereka antara lain diajarkan cara menggunakan GPS. Di setiap desa juga dibentuk Tim Gugus Tugas RAPS beranggotakan 10 orang. Foto: Eva Bande

Diperlukan Pengakuan

Menurut Kasmita Widodo, Direktur Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bicara tentang pemulihan wilayah adat maka diperlukan adanya pengakuan, di mana pemerintah perlu melakukan perlindungan wilayah adat agar bisa berdaulat baik dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaannya berdasarkan kearifan lokal.

Pengakuan yang dilakukan selama ini dinilai masih bertumpu pada pembentukan kebijakan-kebijakan daerah, baik berupa Perda, Perbup atau SK Bupati yang mengatur atau menetapkan keberadaan masyarakat adat.

“Jadi proses politiknya lumayan berat. Masyarakat adat akan melalui proses yang panjang, mulai dari menyiapkan data, memetakan wilayahnya, melakukan proses standardisasi berdasarkan standar-standar wilayah adat, sampai menyampaikannya ke pemerintah. Setelah itu pemerintah perlu membuat payung hukum atau kebijakan daerah untuk pengakuan.”

Proses politik menuju pengakuan ini tidak mudah, sehingga untuk proses pemulihan wilayah adat perlu segera pengesahan RUU masyarakat adat yang dapat melindungi.

Terkait dengan substansi RUU masyarakat adat ini sendiri, Kasmita menilai belum cukup kuat melindungi keutuhan wilayah adat dengan cara yang cepat mudah dan murah.

“Kata kunci mudah dan murah berarti bahwa jangan sampai masyarakat adat dalam proses pengakuan ini memerlukan upaya yang sangat berat yang tidak bisa dilakukan kalau tidak ada bantuan dari pihak luar. Menurut saya ini hal yang penting ada di dalam RUU masyarakat adat.”

 

Dua perempuan berjalan pulang setelah mencuci dan mengambil air bersih di di Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Masyarakat adat Ammatoa memiliki adat budaya dan wilayah adat sebagai bagian dari hak kelola rakyat. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

 

Terkait pengakuan ini, BRWA mencatat hingga saat ini terdapat 71 wilayah adat yang sudah mendapat pengakuan Pemda dengan luas sekitar 2,3 juta hektar. Beberapa kabupaten dengan luas wilayah mencapai 6,1 juta itu sudah memiliki Perda yang sifatnya mengatur proses penetapan wilayah masyarakat adat, yang berarti masih ada satu proses tahapan lagi untuk penetapan. Selain itu, terdapat 2,6 juta hektar peta wilayah adat yang belum memiliki kebijakan daerah apapun terkait pengakuan wilayah adat.

Pemulihan yang berikutnya juga terkait dengan kontestasi peta wilayah adat dalam peta-peta tematik yang lainnya, sehingga BRWA kemudian mengusulkan dalam pemulihan ini agar Kementerian ATR/BPN segera melaksanakan pendaftaran wilayah adat di seluruh kantor-kantor pertanahan.

“Ini sudah ada Permen Agrarianya namun juknisnya belum ada dan ini belum dilaksanakan oleh kantor-kantor BPN. Sehingga keberadaan peta-peta adat yang sudah ditetapkan oleh Pemda ini bisa masuk ke dalam satu sistem informasi dalam kebijakan satu peta,” katanya.

BRWA, menurut Kasmita, kini tengah mendorong agar segera dibentuk wali data atas peta wilayah adat ini sehingga bisa masuk ke dalam kebijakan satu peta.

“Peta wilayah adat yang ada saat ini belum masuk ke dalam kebijakan satu peta sehingga sangat penting sekali mengintegrasikan peta-peta wilayah adat yang sudah ditetapkan Pemda masuk ke dalam kebijakan satu peta. Sehingga tidak dipecah melalui hutan adat oleh KLHK sebagai wali data dan tanah ulayat oleh ATR/BPN,” tambahnya.

Telah terbit di Mongabay.co.id dengan judul Pemulihan Kedaulatan Wilayah Kelola Rakyat melalui Pemetaan Partisipatif

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment