Jum’at 09 Agustus 2024, Puluhan Masyarakat Desa Watutau bersama Koalisi Kawal Pekurehue yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Sulteng), Solidaritas Perempuan (SP Palu), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP Sulteng), SP Sintuvu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulteng, dan Pengacara Hijau mendatangi Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah, dengan tujuan melayangkan surat aduan terkait 7 orang yang di laporkan sebagai sanksi pada saat melakukan aksi penolakan dan pencabutan Plang Bank Tanah di dataran Tinggi Lore Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, Watutau Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.
Surat aduan tersebut yang dilayangkan berisi tentang kasus perampasan lahan masyarakat yang diperuntukkan sebagai aset Badan Bank Tanah Desa Watutau. Keberadaan Badan Bank Tanah ini berawal dari era kepemimpinan Jokowi. Presiden RI tersebut mengeluarkan aturan untuk menyelesaikan Reforma Agraria, berbagai peraturannya seperti Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, PP No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang mendefinisikan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Justru peraturan-peraturan yang dibuat malah memusatkan pada keputusan presiden, hal ini memuluskan untuk terjadinya peralihan penguasaan tanah, pengelolaan dan pemanfaatan tanah, tanpa mempertimbangkan kehidupan masyarakatnya dan ekosistemnya. Hal ini kemudian diperparah juga dengan adanya prinsip pembangunan salah satunya yaitu relokasi tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna, sehingga secara langsung penggusuran terjadi secara masif dan sistematis karena banyaknya proyek pembangunan yang dipaksakan.
Implementasi PP Badan Bank Tanah telah berlangsung di Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Poso dengan luasan 7.740 Ha. Saat ini masyarakat di tiga desa dihadapkan dengan konflik antara masyarakat dengan pemerintah. Konflik ini disebabkan karena adanya klaim-klaim penetapan pal batas yang dilakukan sewenang-wenang oleh pihak pemerintah. Selain skalasi konflik yang tinggi, peraturan tersebut memberikan dampak buruk terhadap perempuan yang lekat dengan sumber-sumber agraria (tanah, udara, air, laut dan hutan)
Pada tanggal 12 Juli 2024, Badan Bank Tanah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini memuat beberapa informasi yaitu tanah yang dipasangkan patok adalah tanah negara karena HGU PT SIL telah berakhir pada tanggal 13 Desember 2020. Kemudian Badan Bank Tanah juga menyampaikan bahwa silahkan untuk mengolah tanah yang dipatok tapi tidak boleh menanam tanaman tahunan, karena tanah tersebut jika tiba saatnya tanah tersebut akan dikelola oleh Badan Bank Tanah selama 50 tahun.
“Masyarakat Desa Watutau memberikan reaksi dengan melakukan aksi penolakan keberadaan kegiatan Badan Bank Tanah serta penerbitan patok dan plang pelarangan pemanfaatan tanah yang dipasang oleh Badan Bank Tanah” Ucap Ton Ketua Forum Masyarakat lamba bersatu Desa Watutau
“kami masyarakat Desa Watutau tidak akan meninggalkan tempat ini walaupun berhadap-hadapan dengan bank tanah, Satu hal yang kami sampaikan harga mati menerima keberadaan Bank Tanah. dengan ini menyampaikan dengan tegas bahwa Komnas HAM segera mengeluarkan surat rekomedasi perlindungan pejuang pembela HAM dan lingkungan”, ucap Imanuel Pele selaku Tokoh Adat Desa Watutau.
Maka dari itu, Koalisi Kawal Pekurehua bersama masyarakat Desa Watutau meminta kepada Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah
- Mendesak KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM secara khusus Hak Atas Penguasaan Lahan, Hak Tempat Tinggal, Hak Sosial Ekonomi Masyarakat dengan keberadaan Badan Bank Tanah yang mengambil wilayah Kelola Masyarakat secara melawan hukum.
- Mendesak KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menangani permasalahan agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Watutau dan Badan Bank Tanah, dengan mengundang semua para pihak-pihak meliputi GTRA Poso, Bank tanah, Masyarakat dan CSO.
- Melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berupa upaya kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Watutau yang mempertahankan wilayah kelolanya oleh Polres Poso.
Narahubung
082215534058 : Wandi WALHI Sulteng
085343886151 : Nanda Sp Palu
Add Comment