Data, Informasi, dan Metodologi

JKPP menempatkan data, informasi, dan metodologi sebagai fondasi utama dalam mendukung gerakan pengakuan hak masyarakat atas ruang. Dalam hal ini, data bukan sekadar angka atau peta, tetapi menjadi senjata advokasi yang sahih, terstruktur, dan berbasis kenyataan di lapangan. Bersama mitra daerah, khususnya Sekretariat Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP), JKPP mendorong penguatan sistem pengelolaan data berbasis komunitas, yang berfungsi sebagai sumber informasi untuk advokasi, sekaligus sebagai counter data terhadap klaim-klaim sektoral yang sering kali mengabaikan keberadaan masyarakat.

Pembangunan dan pemutakhiran database di tingkat daerah dilakukan dengan semangat kolaboratif antara jaringan nasional dan lokal. Proses ini juga mendorong sinkronisasi strategi antara Sekretariat Nasional (Seknas) dan SLPP, melalui penyamaan persepsi dan fungsi kelembagaan yang memungkinkan kerja-kerja pemetaan partisipatif menjadi lebih sistematis, berkelanjutan, dan terintegrasi. Di saat yang sama, JKPP terus mengembangkan metodologi pemetaan partisipatif (PP) agar relevan dan dapat diterapkan di berbagai sektor seperti reforma agraria, perhutanan sosial, perlindungan wilayah kelola rakyat, registrasi pertanahan, hingga mitigasi bencana. Metodologi ini disusun tidak hanya untuk memetakan ruang secara teknis, tetapi juga untuk memperkuat posisi sosial-politik masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Selain memperluas cakupan tematik, JKPP juga mendorong perluasan adopsi metodologi pemetaan partisipatif oleh pemerintah daerah. Banyak pemerintah kini mulai mengakui, mengadopsi, bahkan melegalisasi hasil pemetaan partisipatif sebagai dasar dalam perencanaan tata ruang maupun penetapan wilayah administratif. Dalam proses ini, SLPP memiliki peran penting sebagai simpul pengetahuan, pengelola data, serta motor penggerak inisiatif-inisiatif pemetaan di tingkat lokal. Melalui strategi ini, peta partisipatif tidak hanya semakin luas jangkauannya, tetapi juga semakin kuat posisinya dalam mendukung transformasi tata kelola ruang yang inklusif dan berkeadilan.