Pengorganisasian Masyarakat

Penguatan masyarakat merupakan salah satu strategi inti dalam pendekatan advokasi JKPP. Strategi ini bertujuan untuk membangun posisi tawar masyarakat, khususnya masyarakat adat dan lokal, dalam berbagai proses kebijakan tata ruang yang seringkali eksklusif dan terpusat. Melalui penguatan ini, JKPP menempatkan komunitas sebagai aktor utama dalam upaya mempertahankan, mengelola, dan memperjuangkan wilayah hidup mereka. Peta Partisipatif menjadi instrumen utama dalam strategi ini—tidak hanya sebagai dokumen spasial, tetapi juga sebagai alat politik untuk menunjukkan keberadaan, sejarah, dan hak atas ruang masyarakat.

Proses penguatan dilakukan melalui pendampingan intensif yang memungkinkan masyarakat memahami pentingnya pengelolaan ruang secara berdaulat. JKPP memfasilitasi berbagai bentuk pembelajaran bersama seperti diskusi komunitas, lokakarya, Focus Group Discussion (FGD), serta penyusunan rencana tata ruang desa, peraturan desa, profil desa, hingga dokumen-dokumen kesepakatan antar pihak. Melalui proses-proses tersebut, masyarakat didorong untuk menyusun sendiri arah pembangunan wilayahnya, berdasarkan pengetahuan lokal dan kebutuhan riil mereka. Hal ini menjadi penting mengingat masih banyak kebijakan yang tidak memuat atau bahkan mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan lokal dalam sistem perencanaan formal.

Melalui strategi ini, JKPP tidak hanya memperkuat aspek teknis masyarakat dalam pemetaan, tetapi juga membangun kesadaran kritis dan kapasitas politik masyarakat untuk terlibat secara aktif dan sadar dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka. Penguatan ini menumbuhkan rasa kepemilikan kolektif terhadap ruang dan memperkuat posisi masyarakat dalam dialog dengan pemerintah maupun aktor lainnya. Pada akhirnya, strategi penguatan masyarakat yang dikembangkan JKPP adalah pondasi penting dalam mendorong terciptanya tata ruang yang adil, inklusif, dan berpihak pada rakyat.