Pemetaan Partisipatif

Pemerintah Wajib Membuka Akses dan Melibatkan Rakyat dalam Kebijakan Satu Peta

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) diantaranya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace Indonesia dan Perkumpulan HuMa mendesak pemerintah untuk wajib membuka akses serta melibatkan masyarakat dalam Kebijakan Satu Peta.  Menurutnya, dalam 3 tahun perjalanan Kebijakan Satu Peta sejak diterbitkannya Perpres 9/2016, implementasinya  masih  belum menjawab harapan publik. Hal ini dilihat dari kompilasi, integrasi, sinkronisasi, dan penyelesaian masalah Informasi Geosapasial Tematik,  belum menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap pengakuan dan pelindungan atas ruang hidup masyarakat.

Demikian disampaikan oleh perwakilan CSO usai menyelenggarakan Webinar Sarasehan III Kebijakan Satu Peta untuk Indonesia Maju Seri 2 dengan tema “Terbukanya Akses Geoportal Kebijakan Satu Peta untuk Penyelesaian Konflik Tenurial” pada Selasa (1/9/2020). Kegiatan diselenggarakan dalam rangka Rapat Kerja Nasional VI Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Rakernas VI AMAN).

“Pada rapat terbatas hari ini saya ingin menekan beberapa hal 1.meminta informasi geospasial yang dihasilkan dari Kebijakan Satu Peta ini dapat di akses dalam satu geoportal sehingga masing masing Kementerian/lembaga dan Pemerintah daerah memperoleh satu sumber data spasial, 2. Kementerian/lembaga dan Pemerintah daerah agar segera memanfaatkan satu data spasial ini 3. Kementerian/lembaga dan Pemda berkerjasama dan berkolaborasi untuk penyelesaian tumpang tindih lahan di lapangan baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan dan jika diperlukan payung hukum untuk penyelesaian tumpang tindih geospasial tematik ini agar segera disiapkan.” (Pidato Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Kebijakkan Satu Peta 6 Februari 2020)

Namun, pernyataan Jokowi diatas sangat kontradiktif dengan pelaksanaanya di lapangan. Pada (21/08/2018) sebelum peluncuran geoportal kebijakkan satu peta pada 11 Desember 2018, Jokowi dinilai telah melakukan penutupan akses publik terhadap Data Geospasial dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Keppres 20/2018 Jo. Permenko Bidang perekonomian 6/2018 tentang Klasifikasi kewenangan Akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

“Dalam keputusan ini telah menetapkan siapa saja pemegang akses dan jenis akses (mengunduh, melihat, dan tertutup) terhadap hasil Kebijakan Satu Peta yang termuat dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta khususnya.” jelas Dewi Sutejo, Deputi JKPP saat memberikan pengantar sarasehan.

Kewenangan akses untuk mengunduh, melihat, dan/atau tertutup hanya dapat dilakukan oleh pemerintah seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala BIG Menteri atau pimpinan lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota.

“Atas hal ini masyarakat tidak dapat sama sekali memiliki akses terhadap JIGN secara langsung sehingga Kebijakan Satu Peta berjalan tanpa adanya pengawasan dan kontrol dari publik. Keadaan ini sesungguhnya  telah menurunkan kredibilitas, akuntabilitas, dan tranparansi terhadap produk kebijakkan ini serta merupakan bentuk penghalangan secara struktural terhadap hak masyarakat untuk mendapat data dan informasi yang baik dan benar” tutur Dewi.

Hal lainnya adalah produk data geospasial dan informasi geospasial yang dibuat oleh masyarakat adat maupun masyarakat lokal terkait kewilayahan dan ruang hidupnya, masih belum mendapat pengakuan dalam Kebijakan Satu Peta. Disebabkan karena salah satunya persoalan siapa walidata dari Kementerian/lembaga serta tertutupnya akses publik baik untuk pemanfaatan dan pengawasan terhadap hasil kegiatan Kebijakan Satu Peta yang ada.

Sarasehan III Kebijakan Satu Peta untuk Indonesia Maju (1 Sept 2020)

Rencana pemerintah untuk mengesahkan omnibuslaw RUU Cipta Kerja dengan 11 Klaster pembahasan utama yang salah satunya adalah klaster penyederhanaan perizinan (izin lokasi dan tata ruang, Izin Lingkungan, dan Izin Bangunan – Gedung) dinilai akan semakin memperburuk kondisi pemanfaatan ruang dan mempertajam konflik. Ini merupakan dampak regulasi yang mengesampingkan fakta pengelolaan dan pemanfaatan ruang oleh rakyat atas ruang hidup dan kehidupannya serta menutup inisiatif rakyat untuk berkontribusi terhadap data dan informasi geospasial.

Upaya kontribusi masyarakat kepada kebijakan pemerintah sesungguhnya ditujukan untuk dapat menyampaikan kondisi dan realitas lapangan terhadap rencana dan implementasi pembangunan, pencegahan degradasi hutan dan lahan gambut, pelanggaran perijinan, dan pencegahan korupsi sumberdaya alam serta upaya untuk memberikan dukungan terhadap kondisi bernegara hari ini untuk kemajuan indonesia.

Nur Hidayati dari WALHI mengatakan wilayah adat dan wilayah komunitas lokal belum mendapat legalitas dari negara, sehingga ini menghasilkan konflik dengan ragam spektrumnya. Dalam wacana perubahan Kebijakan Satu Peta kedepan sangat penting untuk mengintegrasikan data dan informasi geospasial dari peta-peta masyarakat yang telah dibuat secara partisipatif ini.

“Yang tidak kalah penting, pemerintah harus berani melakukan keterbukaan terhadap geoportal Kebijakan Satu Peta yang telah berjalan, agar publik dapat mengakses dan memanfaatkannya. Pembatasan akses masyarakat terhadap data geospasial dan informasi geospasial berakibat pada terhalangnya partisipasi masyarakat dalam Kebijakan Satu Peta serta dapat memperparah konflik” terang Yaya, sapaan akrabnya.

Menurut Imam Hanafi dari JKPP menyatakan dalam praktek panjang JKPP dalam melakukan kegiatan advokasi berbasis ruang,  konflik ruang yang terjadi selalu melibatkan dan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang disalahkan dan dikalahkan.

“Konflik dalam konteks data informasi geospasial diantara Kementerian/lembaga dan bahkan pemerintah daerah sendiri sebenarnya terjadi. Belum lagi jika kita bicara pada kualitas data yang dibuat pemerintah menyangkut fungsi dan status ruang masih belum memadai karena data-data yang dibuat oleh kementerian lembaga itu pun cenderung klaim sepihak tanpa ada upaya melibatkan masyarakat dalam proses identifikasi, verifikasi, dan registrasinya. Itulah menjadi penting dalam kebijakkan satu peta yang ada pemerintah harusnya bersikap terbuka dan melibatkan masyarakat” terang Imam.

Hal senada disampaikan oleh Rio Rompas dari Greenpeace Indonesia. Ia mengatakan Kebijakan Satu Peta harusnya dapat melakukan praktik demokrasitisasi data dan informasi, dimana prinsip tata kelola yang baik dengan membuka ruang keterlibatan masyarakat luas dijadikan motivasi utama pemerintah.

“Dalam catatan Greenpeace Indonesia, data dan informasi perizinan disektor perkebunan berupa izin lokasi, Izin Usaha perkebunan, dan Izin HGU masih dipandang sebagai produk yang tertutup dan ketertutupan data ini lah yang menjadi ruang gelap para aktor aktor yang berkepentingan bertindak koruptif dan menyalahgunakan wewenangnya” jelas Rio.

Sehingga dari melalui pers rilis ini kami merekomendasikan kepada pemerintah khususnya Tim Pelaksana Percepatan Kebijakan Satu Peta untuk :

  1. Revisi Perpres no 9 tahun 2016 harus memuat peta tematik wilayah adat dan memperjelas siapa Wali data terhadap peta tematik ini dan Kemenko – BIG harus segera melakukan koordinasi dengan melibatkan Kantor Staf Presiden untuk mengawal pelaksanaanya.
  2. Kegiatan Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi dapat menerima peta wilayah kelola rakyat yang dibuat secara partisipatif sebagai bagian dalam upaya untuk penyelesaian masalah dan konflik tenurial akibat tumpang tindih IGT.
  3. Mengintegrasikan upaya evaluasi perizinan di sektor sumber daya alam dan penegakan hukum dalam Kebijakan Satu Peta sebagai langkah koreksi terhadap kesalahan masa lalu dalam hal pemanfaatan ruang.
  4. Melakukan keterbukaan dan keterlibatan masyarakat untuk dapat mengakses dan memanfatakan data informasi hasil dari produk kebijakkan satu peta sebagai bagian dari upaya meningkat kualitas data – informasi geospasial.
  5. Menjalankan keputusan pengadilan terhadap data sektor perkebunan demi menegakkan supremasi hukum

 

Narahubung :
AMAN – Tommy / 0812-1980-1940
JKPP – Imam Hanafi / 0852-5272-5155
WALHI – Ach Rozani / 0813-1438-7675
GREENPEACE – Asep Komarudin / 0813-1072-8770
BRWA – K Widodo / 0815-1302-4601
HuMa – Nora Hidayati / 0811-6924-772

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment