Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk melakukan enclave terhadap ribuan hektare lahan di Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, yang tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 500.17.04/501/Dis.Perkimtan tentang Permohonan Enclave HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso tertanggal 29 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Gubernur Anwar Hafid menjelaskan bahwa klaim HPL Bank Tanah mencakup wilayah permukiman, perkebunan, sawah produktif, padang penggembalaan komunal, serta situs budaya masyarakat adat To Pekurehua yang berada di zona penyangga Cagar Biosfer Lore Lindu yang ditetapkan UNESCO.
Dalam pernyataan resminya pada akhir Desember 2025, Anwar Hafid menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan resmi atas surat permohonan peninjauan ulang yang dikirimkan pada 14 Juli 2025. ‘’Situasi di lapangan semakin tidak kondusif. Penolakan masyarakat dari lima desa terus menguat karena lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun,’’ ujarnya.
Kunjungan langsung Anwar Hafid ke lokasi pada 21 Desember 2025, khususnya Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, membuktikan adanya ketidaksesuaian antara data administratif pemerintah pusat dengan kondisi faktual. Anwar berdialog intens dengan warga dan menyimpulkan bahwa klaim HPL Badan Bank Tanah telah menimbulkan keresahan sosial berat, mengganggu rasa aman serta berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani secara adil. Lima desa terdampak utama meliputi, Watutau (2.840,68 hektare) mencakup pemukiman, perkebunan kopi, kakao, durian, palawija, sawah, peternakan komunal, kolam ikan, serta situs megalitik dan perkuburan adat. Maholo (2.602 hektare) meliputi hutan rawa, perkebunan tahunan dan palawija, pemukiman, sawah produktif, serta padang penggembalaan.
Alitupu (khusus Dusun Lancirang, 500 hektare) pemukiman, perkebunan, sawah baru yang dibangun swadaya sejak 1995-2011. Kalemago mencakup pemukiman, perkebunan, serta program reforma agraria yang dinilai tidak partisipatif. Winowanga (324 hektare plus kawasan peternakan komunal 101 hektare) perkebunan dan penggembalaan kerbau-sapi yang menjadi identitas budaya adat.
Total klaim HPL di Lembah To Pekurehua mencapai sekitar 6.648 hektare, yang sebagian besar merupakan ruang hidup integral masyarakat adat. Anwar Hafid menekankan bahwa penetapan Cagar Biosfer Lore Lindu oleh UNESCO sejak 1977 bukan hanya tentang konservasi hayati, melainkan juga keberlanjutan budaya masyarakat lokal melalui Man and Biosphere Programme (MAB). Taman Nasional Lore Lindu sebagai zona inti, sementara Lembah To Pekurehua berada di zona penyangga wilayah yang seharusnya mendukung kehidupan adat, produksi pangan, dan praktik spiritual untuk menopang kawasan inti.
‘’Klaim Badan Bank Tanah mengabaikan prinsip dasar MAB bahwa manusia dan budaya adalah bagian tak terpisahkan dari biosfer. Ini bukan sekadar tanah, tapi ancaman terhadap hak konstitusional, kedaulatan, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat,” tegas Anwar Hafid.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mensyaratkan HPL diterbitkan atas tanah yang dikuasai fisik oleh pemohon, tanpa keberatan pihak lain, dan tidak dalam sengketa. “Fakta lapangan menunjukkan penguasaan fisik nyata oleh warga, keberatan massif serta tumpang tindih dengan ruang penghidupan. Ketentuan ini tidak terpenuhi,” katanya. Sejarah masyarakat adat To Pekurehua memperkuat argumen ini. Di Desa Watutau, nama “Tampo Pekurehua Wanua Watutau” mencerminkan dataran tinggi dengan padang penggembalaan kerbau dan patung batu megalitik prasejarah. Di Maholo, perpindahan sejak 1870-1926 dipicu konflik antarsuku, diikuti pengembangan sistem bertani berpindah dan peternakan.
Dusun Lancirang di Alitupu dirintis swadaya sejak 1995, sementara Kalemago dan Winowanga dihuni penyintas konflik Poso 2000-2001 serta komunitas adat penggembala.Anwar Hafid didampingi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, yang mendesak penghentian sementara pematokan lahan dan intimidasi hingga pendataan selesai.
Kami mengawal proses adil untuk memulihkan hak masyarakat,” ujar Ketua Harian Satgas PKA, Eva Susanti Bande. Permohonan enclave ini dinilai Eva Bande mendesak dilakukan untuk menjaga kondusivitas, mencegah eskalasi konflik dan memastikan masyarakat dapat melanjutkan aktivitas penghidupan secara tenang.
Badan Bank Tanah sendiri dibentuk dengan tujuan mulia mengamankan aset negara dari bekas HGU, namun Anwar Hafid menegaskan implementasi harus menghormati realitas lapangan. “Tanah yang sudah digarap puluhan tahun dengan kebun, rumah, dan kandang harus dihormati,” katanya, seraya mengajak masyarakat tetap tenang dan bersatu memperjuangkan hak secara tertib.
Konflik ini mencerminkan tantangan reforma agraria nasional di wilayah adat dan konservasi. Dengan dukungan aparat keamanan, Pemprov Sulteng berkomitmen mengawal penyelesaian hingga tuntas, demi harmoni antara pembangunan negara dan perlindungan hak rakyat kecil.
Sikap Gubernur Sulawesi Tengah terkait permintaan enclave terhadap Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso mendapat dukungan dari berbagai organisasi sipil di Sulawesi Tengah. Agus M. Sulaiman dari Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah (SLPP Sulteng) menyatakan bahwa langkah Gubernur tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah penanganan konflik agraria di wilayah ini. Menurutnya, klaim HPL Bank Tanah mengancam hak masyarakat adat, kawasan penyangga Cagar Biosfer Lore Lindu yang ditetapkan UNESCO, serta berpotensi memicu konflik sosial.
Dukungan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah, Wiwik Matindas. Ia menegaskan bahwa WALHI Sulteng mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan enclave terhadap klaim HPL Badan Bank Tanah di Lembah To Pekurehua. Menurutnya, klaim sepihak tersebut merupakan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat adat serta mencederai prinsip konservasi lingkungan dan keadilan agraria.
***
Sumber: PKA Sulteng
Contact Person: +62 823-4668-2883
Bidang Advokasi PKA Sulteng
Noval A Saputra