Pemetaan Partisipatif

Perda Masyarakat Adat Mendesak Disahkan agar Penyerobotan Lahan tak Terulang

Perda Masyarakat Adat Mendesak Disahkan agar Penyerobotan Lahan tak Terulang
tribunkaltim.co/doan e pardede DR Yahya Ahmad Zein dari Universitas Borneo Tarakan, berbicara dalam Uji Publik Raperda tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, belum lama ini.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bulungan, mengalami kemajuan.

Setelah belum lama ini di Uji Publik dengan melibatkan Akademisi Universitas Borneo Tarakan selaku penyusun naskah akademik, tokoh-tokoh Adat dan Kesultanan di Bulungan, perwakilan perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya, kini Ranperda tersebut masuk sinkronisasi dan konsultasi

Pada Selasa (7/6/2016) kata Elia DJ, anggota Komisi II DPRD Bulungan kepada Tribunkaltim.co, sinkronisasi dan konsultasi ini akan dilakukan di Samarinda dan melibatkan langsung pihak Kementrian Hukum dan HAM.

Elia memaparkan, perlunya sinkronisasi dan konsultasi ini karena beberapa redaksi dalam Raperda dikhawatirkan mendiskreditkan salah satu pihak.

Kemungkinan besar kata dia, perubahan hanya terkait redaksi Raperda dan tidak lagi mengubah substansi yang di Uji Publik beberapa waktu lalu.

“Mungkin ada kata-katanya yang diubah. Kalau masalah teknis sudah dilalui di Uji Publik kemarin,” katanya.

Elia memaparkan, Raperda ini penting untuk segera disahkan menjadi Perda Kabupaten Bulungan. Pasalnya selama ini kata dia, sudah banyak kasus penyeborotan lahan masyarakat oleh investor yang terjadi di Kabupaten Bulungan.

Perda ini, menurutnya hanyalah penegasan. Karena di Undang-Undang khususnya terkait perkebunan kata dia, hak masyarakat adat sebenarnya sudah diakui.

“Karena selama ini investor sering semena-mena terhadap lahan masyarakat,” katanya.

Bila dicermati dan berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, kendala terberat menurutnya hanyalah ketika Uji Publik, dan itu sudah dilalui.

Dengan kata lain lanjutnya, tidak ada halangan lagi untuk Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda. Namun untuk target kapan Ranperda bisa disahkan, dia mengaku belum tahu pasti.”Selanjutnya saya belum tahu lagi ini,” katanya.

 

Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2016/06/08/perda-masyarakat-adat-mendesak-disahkan-agar-penyerobotan-lahan-tak-terulang