Pemetaan Partisipatif

777 Peta Wilayah Adat Diserahkan ke Pemerintah

Imam Hanafi, JKPP_Penyerahan Peta Masyarakat AdatSebanyak 777 peta wilayah adat seluas 9,3 juta hektar diserahkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Badan Registrasi Wilayah Adat( BRWA),  dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)  kepada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Penyerahan peta wilayah adat tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Catatan Akhir Tahun2017 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diselenggarakan pada Rabu (20/12/2017 di Sari Pan Pasific Hotel, Jalan Thamrin, Jakarta.

Menurut Direktur BRWA, Kasminta Widodo, status pengakuan wilayah adat melalui produk hukum daerah sampai dengan akhir tahun 2017 ini tercatat ada 42 wilayah adat seluas 746.500 hektar telah ditetapkan pengakuannya melalui surat keputusan kepala daerah.

Penyerahan Peta wilayah adat_BRWA“Ada 104 wilayah adat seluas 2,1 juta hektar telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat, dan ada 24 wilayah adat seluas 167.883 hektar yang sudah memiliki perda penetapan dan pengaturan. Jadi total wilayah adat yang sudah diakui keberadaannya sebanyak 170 wilayah adat dengan luas 3 juta hektar” terang Dodo, sapaan akrabnya.

Ditambahkan Dodo, hingga saat ini masih ada 607 wilayah adat seluas 6,3 juta hektar yang belum diakui secara hukum melalui produk hukum daerah.

Divisi Advokasi JKPP, Imam Hanafi mengatakan jika peta wilayah adat yang diserahkan tersebut  merupakan inisiatif masyarakat dalam penyediaan peta dan data spasial untuk masyarakat adat, yang memang data tersebut tidak semuanya dimiliki oleh pemerintah.

Penyerahan Peta wilayah adat_Rukka Sombolingi_AMAN“Peta dan data tersebut merupakan kontribusi dari masyarakat untuk pemerintah” terang Imam.

Imam berharap pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga terkait dapat menindaklanjutinya melalui sinkronisasi kebijakan, kejelasan kelembagaan serta mekanisme dan proses verifikasi di lapangan. Agar persoalan konflik keruangan bisa segera terjawab secara bertahap melalui sinkronisasi lintas Kementerian dan Lembaga yang berwenang.

“Untuk mewujudkannya, maka Pemerintah harus menyiapkan system yang tepat melalui tahapan 1) Sinkronisasi, 2) Verifikasi,  3) Registrasi, dan 4) Integrasi, yang dilakukan secara formal dan sistemik” tegas Imam.

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment