Pemetaan Partisipatif

RUU PENATAAN RUANG DIHARAPKAN BISA DISAHKAN FEBRUARI 2007

Rancangan Undang-Undang Penataan Ruang yang baru sebagai pengganti UU Penataan Ruang sebelumnya diharapkan sudah bisa disahkan pada Februari 2007. Demikian disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam pertemuannya dengan Pansus Penataan Ruang Dewan Perwakilan Daerah di Gedung MPR/DPR Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Saat ini proses pembahasan masih dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik dari pemerintah pusat, daerah, asosiasi profesi, LSM, perguruan tinggi melalui seminar, kunjungan ke daerah, lokakarya. Namun menurut Ketua Pansus Penataan Ruang DPD, Sri Kadarwati pengesahan RUU PR pada bulan Februari 2007 sebaiknya bukan harga mati dan tetap terbuka apabila diperlukan pembahasan lebih mendalam.

“Dari berbagai kegiatan tersebut kita telah mencata hal-hal yang perlu dibahas lebih dalam” kata Djoko. Dijelaskannya hal perlu pembahasan lebih dalam yakni Penegasan aspek NKRI, penegakan insentif dan disinsentif, penyelenggaraan penataan ruang, keseimbangan pengaturan antara desa dan kota, pengelolaan ruang udara dan lautan, kelembagaan penataan ruang serta penegasan sanksi.

Juga terdapat masukan baru yang belum terdapat dalam draft RUU tersebut seperti sanksi pidana bagi pemberi dan pelanggar ijin.penguatan pengawasan oleh masyarakat melalui dewan pengawas penataan ruang.

Berkaitan dengan prinsip otonomi, Djoko mengatakan bahwa indikator kesuksesan otonomi daerah yaitu jika masyarakat terlayani dengan baik. Pemerintah daerah lebih mengetahui masyarakat serta kebutuhan mereka, untuk itu urusan daerah diserahkan kepada pemda setempat dengan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata ruang.

Dalam RUU Penataan Ruang juga disebutkan bahwa kawasan perbatasan merupakan kawasan yang harus diperhatikan. Pemerintah sedang menyusun kawasan perbatasan khususnya di Kalimantan, serta pulau terluar sebagai batas negara agar tidak hilang.

Selanjutnya pada bulan Oktober 2006 hingga Januari 2007 akan dimulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan masing-masing fraksi di DPR. Setelah itu akan dilakukan pemandangan umum dan keputusan atas RUU tersebut.

(ind/gt)

Pusat Komunikasi Publik