POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO — Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Labuan Bajo saat ini sudah diajukan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setelah sebelumnya diproses di Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT untuk mendapat rekomendasi dari gubernur.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Manggarai Barat (Mabar), Aleksius Saryono, ditemui Jumat (16/1/2015), mengatakan, Kementerian PU selanjutnya akan menjadwalkan waktu untuk presentasi dokumen itu oleh Pemkab Mabar.
“Sudah ada rekomendasi dari gubernur dan sudah diajukan ke Kementerian PU untuk mendapat persetujuan substansi dari kementerian. Kementerian PU akan menjadwalkan waktu bagi Pemkab Mabar untuk mempresentasikan dokumen tata ruang tersebut,” kata Aleksius.
Presentasi, kata Aleksius, bisa disampaikan langsung oleh bupati atau wakil bupati ataupun dirinya sebagai kepala bappeda.
Bila presentasi sudah dilakukan dan pihak Kementerian PU setuju, Pemkab Mabar baru bisa mengajukan ranperda kepada DPRD setempat untuk dijadikan sebagai Perda tentang RDTRK Labuan Bajo.
Sebelumnya diberitakan, tahapan lanjutan dalam penyusunan RDTRK Labuan Bajo masih menunggu rekomendasi dari Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Sekitar Juni 2014 lalu, Pemkab Mabar melalui Bappeda setempat sudah mengajukan dokumen tersebut ke pemerintah propinsi melalui badan koordinasi penataan ruang daerah (BKPRD) yang di dalamnya terdiri dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) propinsi.
Salah satu anggota DPRD Mabar, Darius Angkur, saat itu kepada Pos Kupang mengatakan, pengaturan tentang TRK Labuan Bajo saat ini sudah sangat dibutuhkan terutama berkaitan dengan pengaturan wilayah pemukiman warga dan tempat kepentingan publik.
“Harus sinkronkan dulu dengan propinsi dan disesuaikan, di mana untuk kepentingan publik dan pemukiman. Selain itu harus diperhatikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan, Red) karena TRK dan IMB itu ada kaitannya,” kata Darius. (ser)
Sumber: http://kupang.tribunnews.com/2015/01/19/dokumen-rdtrk-labuan-bajo-sudah-diajukan