Pemetaan Partisipatif

PANSUS RUU PENATAAN RUANG DPR-RI LAKUKAN STUDI BANDING KE AUSTRALIA

Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penataan Ruang, Panitia Khusus (Pansus) RUU Penataan Ruang DPR-RI melakukan studi banding ke tiga kota di Australia, yakni Sydney, Canberra, dan Melbourne, pada tanggal 4 hingga 8 Desember 2006. Dari kunjungan tersebut, diperoleh masukan mengenai sistem dan tingkat kewenangan penataan ruang di Australia mulai dari tingkat Pemerintah Pusat (Federal), Pemerintah Negara Bagian (State), hingga Pemerintah Lokal (Council). 

Dalam kunjungan di Kota Sydney, rombongan yang dipimpin Abdurahman Syagaff dan didampingi Direktur Jenderal Penataan Ruang Hermanto Dardak, rombongan Pansus melakukan berbagai diskusi dengan instansi-instansi terkait di bidang penataan ruang baik di tingkat negara bagian yaitu dengan Department of Planning and Natural Resources, Department of State and Regional Development, dan Department of Land Authority, di tingkat kota dengan Pemerintah Daerah Kota Sydney, dan Center of Urban Planning, Universitas Sydney.

Beberapa masukan penting yang dihasilkan dari diskusi tersebut diantaranya Pembuatan rencana strategis di negara bagian mengenai pengembangan ekonomi, sosial, dan tata ruang disusun secara partisipatif melalui serangkaian pertemuan dengan swasta dan masyarakat dengan memanfaatkan media internet, surat kabar, dengan melibatkan tim ahli dari akademisi, swasta, dan wakil pemerintah.

Sementara penggunaan lahan kawasan seperti di Taman Nasional (National Park), Kawasan Resapan Air (Preservation Area), diatur oleh negara bagian. Di samping itu, negara bagian juga berwenang pada hal-hal yang strategis secara nasional seperti pembangunan highway, memberikan insentif untuk mendorong pemerataan pembangunan pada wilayah-wilayah sekitar kota Sydney yang masih tertinggal.

Sementara untuk hal yang lebih detail seperti penggunaan lahan untuk perumahan, komersial, industri dan sarana serta prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan kota diatur dalam Rencana Tata Ruang Kota.

Untuk mendorong pemerataan pembangunan, pemerintah negara bagian seperti di New South Wales melalui Department of State and Regional Development mendorong usaha dan investasi di daerah-daerah yang masih belum berkembang melalui penguatan kemampuan dan pemasaran pengusaha lokal, mempromosikan wilayah, dan menarik investasi untuk berkembang di wilayah yang belum berkembang.

Selama di Kota Sydney, rombongan juga mengunjungi Homebush Village yakni kawasan yang dibangun secara terpadu melalui kerjasama pemerintah dan swasta untuk pelaksanaan Olimpiade Sydney. Rombongan juga melakukan kunjungan ke kawasan pusat kota Sydney untuk melihat praktik penataan kota yang baik, seperti ke kawasan Darling Harbor dan Circular Quay yang merupakan objek wisata kota yang sangat terkenal karena keberadaan Opera House dan Harbor Bridge.

Sementara itu dalam diskusinya dengan Australia Capital Territory Planning and Land Authority di Canbera, Pansus RUU Penataan Ruang DPR-RI mendapatkan input seperti meskipun Pemerintah Federal Australia sebagai Pemerintah Pusat tidak memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) tetap melakukan penataan ruang untuk wilayah strategis nasional seperti mempersiapkan rencana tata ruang Ibu Kota Negara di Canberra (Australia Capital Territory) dan Northern Territorry.

Rencana Tata Ruang Ibu Kota Negara yang dipersiapkan oleh Pemerintah Federal hanya terbatas mengatur hal-hal yang menjadi kepentingan nasional seperti Taman Nasional, Daerah Resapan Air.

Sistem pertanahan di Australia Capital Territory (Canberra) menggunakan sistem sewa (lease holder) dimana tanah dimiliki oleh negara bagian dan masyarakat menyewa kepada pemerintah selama 99 tahun untuk daerah perkotaan (urban) dan 25 tahun untuk daerah perdesaan (rural). Kondisi ini memberikan kemudahan kepada pemerintah dalam melakukan pembangunan karena minimalnya konflik penggunaan lahan untuk pembangunan.

Sementara itu, di Kota Melbourne, dari hasil diskusi dengan Walikota Melbourne dan kunjungan lapangan, Pansus RUU Penataan Ruang memperoleh gambaran bahwa Kota Melbourne sangat memperhatikan keseimbangan pembangunan fisik dan lingkungan yang ditandai dengan terpilihnya kota Melbourne 3 kali berturut-turut menjadi the most livable city in the world atau kota paling nyaman dan layak huni di dunia. Secara fisik, keseimbangan antara pembangunan fisik dan lingkungan ditunjukkan dengan keberadaan taman-taman kota dan bangunan-bangunan tradisional yang dijaga secara baik.

Dari kunjungan studi banding ini telah banyak memberikan masukan berharga bagi penyempurnaan RUU Penataan Ruang dimana konsistensi pelaksanaan rencana tata ruang telah menghasilkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Lebih jauh lagi, kondisi ruang tersebut telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak hanya dari aspek ekonomi akan tetapi juga menyangkut aspek sosial dan psikologis yang kesemuanya bermuara kepada tercapainya pembangunan manusia seutuhnya. (gt)

Pusat Komunikasi Publik

151206