Kedatangan Deputi III Kementerian Agraria dan Tata Ruang dimanfaatkan Pemprov Riau untuk pertanyakan pengesahan RTRW. Kunjungan sebenarnya untuk untuk Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bersama.
Riauterkini – PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau masih mempertanyakan tata batas kawasan hutan di Riau masih terbelenggu penyelesaian Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi (RTRWP) yang saat ini belum tuntas.
Informasi ini diungkapkan oleh Plt Kepala Bappeda Riau, M Yafiz saat mempertanyakan RTRW Riau kepada Deputi III Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Dodi Imron Cholid dalam sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah, di Gedung Daerah, Rabu (24/2/15), oleh Pemprov Riau dengan sejumlah kementerian.
“Provinsi Riau telah diberi Surat Keputusan (SK) 673 tentang revisi tata ruang. Dimana tercatat pembangunan bisa dilakukan di lahan seluas 1 juta 600 ribu hektar. Padahal laporan yang diberikan tim terpadu kajian yang telah bekerja selama 2 tahun tercatat pemprov riaumengajukan 2,7 juta hektar,” papar Yafiz.
Ini artinya, jelasnya seluas satu juta delapan puluh ribu hektar lahan yang saat ini sudah berdiri pembangunan seperti diantaranya Kantor Walikota,Candi Muara Takus dan Taman Makam Pahlawan hanya bisa difungsikan sebagai kawasan hutan.
“Sebagai tindak lanjutnya kemudian muncul SK menteri 878 tentang kawasn hutan secara keseluruhan,” terangnya.
Untuk itu Yafiz meminta kejelasan peraturan apa yang bisa menjadipegangan Riau dalam kelanjutan pengurusan RTRW Riau mengingat dalam peraturan bersama yang baru dikeluarkan oleh kementrian pusatmenyatakan bahwa tata ruang wilayah bisa ditetunkan oleh kepala daerah bersangkutan tidak perlu melalui kementerian.
“Kita tidak tahu mau mengadu kemana lagi, kita sudah pesimis,sebelumnya juga sudah ada tim pakar dan sudah beberapa tahapan sudahberjalan untuk menyelasaikan RTRW ini,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan kepada tim bersama Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) itu yang dibentuk tahun ini bagaimana, apakah tidak tidak akan memunculkan masalah dengan kepala daerah nantinya.
“Karena pada intinya kita menginginkan RTRW Riau selesai tanpa permasalahan,” harapnya.
Acara itu bertajuk Sosialisasi Petunjuk Pelaksana Peraturan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional RI. Riau jadi tuan rumah, dengan pembicara Prof Maria Suwardjono, pakar Hukum Agraria RI, Deputi III Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Dodi Imron Cholid serta Bambang Soepijanto, Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ***(mok)
Sumber: http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=88259&judul=Kunjungan%20Kementrian%20Agraria%20dan%20Tata%20Ruang,Riau%20%20Pertanyakan%20Lanjutan%20Pengesahan%20RTRW