Pemetaan Partisipatif

RDTR Nanga Mahap dapat menjadi model Nasional

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Nanga Mahap yang disusun masyarakat secara partisifatif dapat dijadikan suatu model bagaimana seharusnya sebuah rencana tata ruang disusun. Menurut Hadian Ananta Wardhana CES, Ditjen Penataan Ruang Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, “Nanga Mahap bisa menjadi model penataan ruang partispiatif di tingkat nasional” 

Hal ini terungkap pada saat acara Lokakarya Rencana Detail Kecamatan Nanga Mahap yang dilakukan pada tanggal 30 Agustus yang lalu. Kegiatan dilaksanakan di gedung serba guna Kateketik Jl. Rawak-Sekadau kabupaten Sekadau.

Namun menurut Hadian, perlu konsestensi dan menghargai terhadap proaktif dan kerja keras masyarakat Nanga Mahap atau mengabaikan dan berujung pada tindakan pidana karena mengubah peruntukan Nanga Mahap karena tidak sesai dengan Perda No.10/2006 tentang RTRWK Sekadau.

Tiada Ruang Untuk Sawit

Dalam RDTR Kecamatan Nanga Mahap yang dibuat masyarakat telah ada prioritas pembangunan desa-desa di kecamatan Nanga Mahap, seperti infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan maupun fasilitas pemerintahan desa.

Selain itu dalam rencana penggunaan lahan, telah dibuat kesepakatan masyarakat kecamatan Nanga Mahap bahwa tidak ada lokasi untuk perkebunan kelapa sawit. Masyarakat justru meminta pemerintah untuk mendorong dikembangkannya perkebunan karet rakyat dan jenis tanaman lainnya yang berbasis pada ekonomi kerakyatan.

Masyarakat menuntut dukungan dari Pemerintah dan DPRD

Kesepakatan ini merupakan usaha pemetaan partisipatif sungguh-sungguh yang telah dilakukan masyarakat di 11 desa Kecamatan Nanga Mahap. Mereka telah melakukan pengelolaan ruang di wilayahnya dan perlu mendapat respon positif dan dukungan yang baik oleh pemerintah & DPRD Kabupaten Sekadau. Dukungan politik dan kebijakan perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi terhadap RTRW Kabupaten Sekadau.

Proses penyusunan RDTR Kecamatan Nanga Mahap disusun secara partisipatif mulai dari tingkat kampung sesungguhnya sangat membantu tugas-tugas Pemerintah Sekadau. Baik dari pemerintah ditingkat kecamatan dan desa dalam menyusun rencana pembangunan.

Di Lokakarya ini juga disampaikan dokumen RDTR Kecamatan Nanga Mahap kepada Pemkab Sekadau dan DPRD Kab. Sekadau. Harapan masyarakat Nanga Mahap agar pihak pemerintah dan DPRD dapat memberikan dukungan politik dan kebijakan terhadap hasil kerja masyarakat tersebut dengan mengeluarkan Perda.

Hakikatnya Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi acuan pembangunan di daerah tersebut oleh pemerintah dari tingkat nasional sampai kabupaten. Rencana Tata Ruang Wilayah yang disusun secara hirarkis dari tingkat Nasional, Propinsi dan kabupaten merupakan produk kebijakan yang mengatur struktur dan pola ruang. Kebijakan penataan ruang mengatur penyusunan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Hal ini memerlukan keterlibatan banyak pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu wilayah. Selama ini proses penyusunan tataruang tidak banyak melibatkan masyarakat, terutama masyarakat pedesaan, sehingga ketika proses implementasi dari rencana tata ruang terjadilah konflik antara masyarakat dengan pihak-pihak lainnya seperti dengan pemerintah maupun pihak swasta. Dokumen publik masih menjadi dokumen yang sulit untuk diketahui banyak pihak terutama masyarakat.

Di kabupaten Sekadau telah dikeluarkan Perda No. 10 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten tahun 2006 -2016, pada pasal 25 ayat 2c menyatakan bahwa; “wilayah prioritas C yaitu wilayah kecamatan Nanga Mahap dan Nanga Taman, berada di daerah hulu sungai Sekadau. Perkembangan wilayah ini perlu dikendalikan untuk mencegah terjadinya perusakan lingkungandan untuk kelestarian DAS Sekadau. Hal ini berarti pengembangan wilayah kecamatan Nanga Mahap sebagai wilayah konservasi alam. Selanjutnya dalam Perda No.3 tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM) Tahun 2006 – 2010, pada point 6.3.4.4 tentang “Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Program ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dari kerusakan dan mengelola kawasan konservasi.

Kawasan hutan lindung di kecamatan Nanga Mahap dan Nanga Taman serta Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meliputi DAS Kapuas, Sub DAS Sekadau dan Sub DAS Belitang serta lahan kritis yang tersedia di 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Sekadau untuk menjamin kualitas ekosistem agar berfungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan dapat terjaga dengan baik (dodo/pres release)

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment