Pekanbaru, Tribun – Prinsip dan kreteria raundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang kini digalakkan sejumlah organisasi non pemerintah, telah menjadi isu global. Diberlakukan atau tidak diterapkan di Indonesia, prinsip dan kriteria RSPO tetap akan di berlakukan di pasar Internasional.Â
Secara langsung maupun tidak langsung, perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit akan semakin diharapkan dengan prinsip dan kriteria RSPO. Bahkan mau tidak mau, pasar global mulai menerapkan. Saat ini sebagian besar negara-negara sudah meminta sertifikasi RSPO kepada perusahaan pemasok produksinya. Hal ini dikatakan Marcus dari Forest People Programme dalam acara lokakarya LPIC bagi stakeholder dalam industri perminyakan kelapa sawit di Pekan Baru Riau tanggal 20 Februari 2008.
“Jikalaupun prinsip dan kriteria RSPO tidak dijalankan perusahaan tersebut, maka pasar global akan memintanya. Hal ini mulai berlaku dipasar internasional. Bagaimanapun perusahaan harus menjalankannya, jika tidak maka perusahaan akan menghadapi pasar global†ujar Marcus dihadapan puluhan perusahaan perkebunan.
Dikatakan, jika perusahaan – perusahaan perkebunan tidak mau mengakui adanya keberadaan tanah ulayat dan lokal, maka bisa dipastikan perusahaan tersebut telah bermasalah.
Sementara itu koordinator JKPP, Kasmita Widodo mengatakan, perlu dibuat pemetaan partisipatif sebagai upaya penyelesaian konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan. Pasalnya, dengan tidak adanya peta yang jelas, maka selalu ada tumpang tindih kepentingan dalam memanfaatkan tanah (ruang) antara masyarakat, perusahaan dan negara.