Jayapura, Jubi – Dalam meningkatkan pelayanan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus mendorong kebijakan satu peta berbasis Informasi Geospasial dengan membantu data melalui Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang.
Inspektur Papua Anggiat Situmorang di Jayapura, Rabu (16/3/2016) mengatakan kebijakan satu peta dapat diterapkan, khususnya dalam perangkat pemerintahan yang membidangi urusan tata ruang dan batas wilayah administrasi.
Selain itu, kebijakan satu peta dapat juga diimplementasikan pada institusi penegak hukum dalam rangka mendukung kebutuhan nasional dan daerah akan tersedianya informasi geospasial.
“Tersedianya informasi geospasial ini terkait tata ruang dan batas wilayah yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Pemprov Papua telah memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tahun 2013-2033, yang disusun selama empat tahun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Namun, rencana tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota belum dapat menyelesaikan batas administrasi antar kabupaten/kota.
“Untuk itu, kita harus bergerak cepat dan menyatukan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan batas administrasi baik di tataran kabupaten/kota maupun provinsi,” kata Anggiat.
Dia menambahkan jika berbicara rencana tata ruang dan batas wilayah, tidak akan terlepas dari informasi geospasial, di mana hal ini merupakan basis dalam pemetaan rencana tata ruang dan batas wilayah administrasi suatu daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan keberadaan pusat data dilakukan agar tak ada data yang beda, pasalnya selama ini data penduduk sering berbeda, termasuk data luas wilayah dan sebagainya.
“Sekarang kita sudah punya gedung pusat data, sehingga semua data bisa diakses secara baik,” kata Musa’ad. (Alexander Loen)
Sumber: http://tabloidjubi.com/2016/03/16/pemprov-papua-dorong-kebijakan-satu-peta/