Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Bengkulu Tahun 2017 – 2019 telah ditetapkan pada Sabtu (25/3/2017) di Hotel Amaris Kota Bengkulu.
Demikian disampaikan Ady Saputra, Aktivis Kelopak Bengkulu dan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Provinsi Bengkulu saat mengikuti Sosialisasi dan Rapat Pembentukan Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan pada Kamis-Sabtu 23-25 Maret 2017 lalu.
“Ada tiga hal penting yang dihasilkan dalam kegiatan kemarin, yakni Pembentukan Pokja PPS Tingkat Provinsi Bengkulu, Rumusan Tugas dan Kinerja Pokja, serta terbentuknya Struktur Organisasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu Tahun 2017-2019” terang Ady.
Kegiatan ini diselengarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat jenderal Perhutanan sosial dan kementerian lingkungan (Dirjen PSKL) yang difasilitasi oleh BPSLK Sumatera. Peserta kegiatan ini melibatkan para UPT Kementerian LHK, OPD Provinsi bengkulu, Mitra Perhutanan Sosial, Akademisi dan permerhati Perhutanan Sosial.
Menurut Ady, secara umum kegiatan ini bertujuan adalah untuk melakukan percepatan dan pelaksanaan program perhutanan sosial secara adil , beradab dan tepat sasaran.
Target capaian kegiatan yaitu sebagai berikut :
1. Mensosialisasikan regulasi dan perkembangan Perhutanan Sosial
2. Mendiskusikan permasalahan, solusi dan dukungan terhadapa Perhutanan Sosial.
3. Terciptanya kesepahaman tentang tugas, fungsi dan keanggotaan
4. Tersusunnya Konsep SK Penetapan ke anggota Pokja PPS.
Sementara isue strategis yang dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan rapat pembentukan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Bengkulu yaitu :
- Perhutanan sosial merupakan salah ruang untuk penyelesaain konflik tenurial antara wilayah kelola masyarakat dan kawasan hutan negara;
- Perhutanan sosial salah satu ruang bagi masyarakat dalam mengakses kawasan hutan negara melalui skema Permen 83 tahun 2016;
- Pokja PPS Bengkulu harapan mejadi forum komunikasi dan koordiniasi para multi pihak terkait advokasi potensi perhutanan sosial dan perosalan konflik tenurial di Provinsi Bengkulu.
Point-point penting dalam kegiatan terkait isue tenurial adalah
- Mengawal dan memastikan pencermatan terhadap Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS);
- Kebutuhan metode pemetaan partisipatif dalam mendukung agenda-agenda perhutanan sosial dalam rangka evaluasi dan monitoring dalam menyusun peta lokasi perhutanan sosial dan mengawal adovokasi penyelesaian konflik maupun.
Sementara hasil rumusan tugas Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu Tahun 2017 – 2019 antara lain :
- Melakukan Sosialisasi Program Perhutanan Sosial kepada masyarakat setempat dan para pihak terkait.
- Melakukan pencermatan terhadap Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
- Memfasilitasi permohonan masyarakat setempat terkait program Perhutanan Sosial yaitu untuk Hak Pengelolaan Hutan desa (HPHD) atau Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) atau Kemitraan Kehutanan atau Hutan Adat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Membantu verifikasi permohonan masyarakat setempat di bawah koordinasi Kepala UPT yang membidangi Perhutanan Sosial atau UPT yang ditugasi oleh Direktur Jenderal.
- Melakukan penguatan kapasitas dan kelembagaan, pengembangan usaha dan pemasaran perhutanan sosial serta fasilitasi penanganan konflik tenurial dan Hutan Adat.
- Membangun dan mengembangkan jejaring kerja dan forum multipihak perhutanan sosial.
- Memfasilitasi pembentukan POKJA PPS di tingkat Kabupaten/Kota atau melakukan koordinasi dengan focal point.
- Melaksanakan koordinasi secara reguler melalui rapat koordinasi Perhutanan Sosial pada tingkat provinsi untuk membahas perencanaan strategis, jadwal dan target kinerja.
- Membangun dan mengembangkan jejaring kerja dan forum multipihak Perhutanan Sosial yang dikomunikasikan secara nasional melalui Forum Perhutanan Sosial Nusantara (Forum PeSoNa).
- Memfasilitasi proses penyelesaian konflik tenurial dan hutan adat yang terkait langsung dengan program Perhutanan Sosial.
- Membantu melakukan monitoring dan evaluasi program perhutanan sosial sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain di Provinsi Bengkulu, SK Pokja Percepatan Perhutanan Sosial juga telah ditetapan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Add Comment