Lembaga Kerapatan Adat Melayu Pelalawan baru saja menggelar rapat kerja. Salah satu keputusannya adalah membentuk tim perumusan Perda tentang adat istiadat, pemangku adat dan hutan tanah ulayat.
LAM Pelalawan Bakal Ajukan Rumusan Ranperda Adat Istiadat Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Sidang Kerapatan Tinggi Majelis Kerapatan Adat (MKA)dan Rapat Kerja Tim Dewan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Kabupaten Pelalawan, yang berlangsung selama tiga hari, menghasilkan beberapa keputusan. Selain membahas dan memutuskan program-program 2014 ini, LKAM juga membentuk tim perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan, tentang Adat Istiadat, Pemangku Adat dan Hutan Tanah Ulayat.
“Hasil keputusan kami yang paling krusial dan terpenting adalah terbentuknya tim perumusan Ranperda ini, di samping beberapa program kerja yang juga bersama-sama kami sepakati,†papar ketua Umum LAM Pelalawan T Edy Sabli, usai penutupan Sidang Kerapatan Tinggi MKAdan Rapat Kerja Tim Dewan Pengurus LKAM Kabupaten Pelalawan, di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, Sabtu (21/2/14) kemarin.
Karena sudah merupakan kebutuhan yang mendesak, kata Edy, maka Perda tentang Adat Istiadat, Pemangku Adat dan Hutan Tanah Ulayat dianggap krusial. Dasar hukumnya sangat jelas, selain peraturan perundangan-undangan, juga telah adanya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Selama ini diakui Edy Sabli, banyak persoalan adat yang sudah terselesaikan dengan mengacu pada ketentuan aturan adat yang berlaku. “Legal Yuridis nya selama ini belum ada, jadi semua penyelesaian adat selama ini baru mengacu pada ketentuan adat yang memang sudah ada sejak dulu,†sebut Ketua KPU Riau ini.
Belum lagi persoalan hak dan wewenang Sultan, Datuk, Penghulu, Batin dan pemangku adat lainnya. “Semua tentang hak dan wewenang tersebut kami masukkan dalam Ranperda ini, termasuk cara-cara penyelesaian persoalan sengketa anak kemenakan, misalnya dalam permasalahan tanah ulayat,†jelas Edy.
Menurut Edy Sabli, LAM Pelalawan merupakan satu-satunya lembaga adat yang paling unik di Riau. Dalam LAM Pelalawan ini, terdapat dua lembaga adat yang pada prinsipnya berbeda, namun merupakan satu kesatuan masyarakat adat Kabupaten Pelalawan. Perbedaan kedua lembaga adat tersebut terdapat pada garis keturunan. Lembaga Adat Petalangan menggunakan garis keturunan ibu (matrilineal), sementara Lembaga Adat Pesisir mengikuti bapak (Patrilineal). Demikian juga untuk tanah ulayat. Yang memiliki tanah ulayat hanya masyarakat Petalangan, sementara masyarakat Pesisir, tanah-tanah yang dimiliki warga merupakan pemberian Sultan (Grand Sultan).
“Adat Petalangan mengacu pada Pebatih nan Sebatang yang memang mengarah ke adat Minangkabau, sementara Peisisir adat Ketemenggungan yang arahnya ke Johor Malaysia. Namun keduanya merupakan Pesebatian. Kalau diumpamakan, Petalangan dan Pesisir itu ibarat antara mata hitam dan mata putih, yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling menjaga dan mendukung,†papar Edy Sabli.
Mengingat pentingnya permasalahan adat istiadat, hak dan wewenang pemangku adat dan masalah hutan tanah ulayat ini segera di-Perdakan, maka semua unsur LAM Pelalawan sepakat untuk segera menyusun rumusan Ranperdanya, dan sesegera mungkin menyampaikan ke Pemerintah untuk disampaikan ke DPRD Pelalawan.
“Sesegera mungkin kami sampaikan rumusan Ranperdanya. Kalau bisa Dewan periode sekarang ini yang mengesahkannya menjadi Perda,†harap Ketua Umum LAM Pelalawan yang juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Perumusan Ranperda ini. Sementara menurut Sekretaris Umum LAM Pelalawan Nurzepry, pihaknya sudah mendaftarkan Ranperda ini ke Bagian Hukum Setdakab Pelalawan.***(feb)
Sumber: http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=69736