Pemetaan Partisipatif

[Opini] Mengenal Lebih Dekat; Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura

GTMA Kab. Jayapura

Oleh Kasmita Widodo, Direktur Badan Registrasi WIlayah Adat (BRWA)

Sejak diluncurkan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) oleh Bupati Jayapura akhir tahun 2018 menjadi penanda penting pelaksanaan Perdasus 23 tahun 2008 tentang pengakuan Hak Ulayat dan peraturan daerah dan surat keputusan bupati terkait pengakuan masyarakat adat dan Kampung Adat. GTMA yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Jayapura merupakan lembaga yang tugasnya menyasar empat pilar, yaitu pengakuan, perlindungan, pemberdayaan dan penyelesaian konflik tenurial masyarakat adat. GTMA merupakan manifestasi visi misi Pemkab Jayapura dalam mendorong Keberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura.

Rapat Koordinasi GTMA Kab. Jayapura
Rapat Koordinasi GTMA Kab. Jayapura pada 24 Juni 2019 di Jayapura

GTMA beranggotakan organisasi pemerintah daerah, masyarakat sipil, akademisi dan juga tokoh-tokoh adat. Sekretariat GTMA yang berlokasi di Gedung Kantor Bupati Jayapura terdiri dari empat Unit Kerja, yaitu; Pemetaan dan Perencanaan Wilayah Adat, Registrasi dan Verifikasi Wilayah Adat, Pemberdayaan Masyarakat Adat, dan Penyelesaian Konflik Tenurial. GTMA dipimpin oleh Asisten 1 Pemkab Jayapura, yang didukung oleh perangkat kerja Sekretariat GTMA dengan perangkat kesekretariatan dan Unit Kerja tersebut. Secara keseluruhan GTMA bertanggung jawab kepada Bupati Jayapura.

Dokumen Peta Jalan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura yang disusun oleh GTMA memuat analisis hukum dan kebijakan terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan hak ulayatnya. Rencana strategis dan target capaian berdasarkan informasi situasi tenurial, sosial budaya dan modal sosial relasi masyarakat sipil dengan komunitas dan pemerintah daerah selama ini. Dokumen ini menjadi rujukan GTMA dalam mencapai tujuan strategisnya.

Dukungan politik dan kebijakan Pemkab Jayapura tertuang melalui produk hukum dan alokasi anggaran melalui APBD dan Anggaran Dana Kampung. Memang pada tahun pertama Dana (ADK) penganggaran APBD belum optimal dalam menggerakkan program GTMA, namun arahan Bupati kepada Kampung untuk mengalokasikan Rp 50juta/kampung untuk kegiatan pemetaan mulai efektif pertengahan tahun ini. Jika keseluruhan ADK dialokasikan, maka hampir tersedia 7 Milyar setahun dana kegiatan untuk pemetaan. Tentu saja kontribusi organisasi masyarakat sipil masih diperlukan melalui dukungan pendampingan, peningkatan kapasitas, keahlian dan pendanaan kegiatan yang belum teralokasikan melalui APBD dan ADK.

Transformasi Kelembagaan

Bagi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) keberadaan GTMA merupakan wujud transformasi kelembagaan dan gagasan bagaimana pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menjalankan amanat konstitusi untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Kemacetan saluran politik dan kebijakan di tingkat nasional untuk mewujudkan kebijakan dan terbentuknya kelembagaan yang bertanggungjawab secara khusus dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, maka GTMA bisa menjadi pendekatan yang memiliki peran strategis di tingkat daerah.

Adopsi sistem Registrasi dan Verifikasi keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat oleh Unit Kerja Registrasi dan Verifikasi GTMA disertai dengan penyesuaian informasi kondisi sosial budaya spesifik komunitas di Kabupaten Jayapura. Dalam tugas dan fungsinya, Unit Kerja ini pada akhirnya bertanggung jawab dalam menyiapkan validitas data dan informasi wilayah adat (hak ulayat) yang menjadi rekomendasi kepada Bupati untuk menerbitkan kebijakan daerah penetapan pengakuan wilayah adat atau Kampung Adat.

Dalam menyusuri Peta Jalan GTMA ini tantangan sinergitas para pihak yang terlibat dan pelaksana GTMA menjadi hal yany sudah diperkirakan sebelumnya. Keberadaan GTMA yang dalam tugasnya melibatkan begitu banyak program dan kegiatan pemerintah daerah dan juga organisasi masyarakat sipil yang selama ini bekerja sama-sama memerlukan penyesuaian dalam langgam, substansi dan pengaturan. Seperti pandangan Bupati Jayapura dalam berbagai kesempatan disampaikan bahwa urusan hak ulayat masyarakat adat harus diselesaikan segera untuk keberdayaan dan jati diri masyarakat adat. Konsekuensi ini maka banyak program pemerintah dan pemerintah daerah yang terkait dengan urusan tanah atau memerlukan ruang akan terkait dengan agenda GTMA.

Rapat GTMA bersama seluruh anggota yakni  anggota GTMA dari Organisasi Pemerintah Daerah yakni: Asisten 1, Dinas Pertanahan, BPMK, Bappeda, Dinas PUPR,  sementara di kalangan Civil Society Organization (CSO) yakni: JKPP, BRWA, Foker LSM, PtPPMA, WRI, dan Clua pada  24 Juni yang dipimpin Ketua GTMA telah memutuskan pelaksanaan Workshop Pemetaan pada awal Juli di wilayah adat Bhuyakha yang terdiri dari 32 Kampung dan melibatkan sekitar 200 orang tokoh adat, kepala Kampung dan calon Fasilitator Kampung (FK). Proses yang sama secara paralel akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura yang terdiri dari 9 wilayah adat suku dengan kesatuan sosial pemetaan wilayah kampung.

Sebuah langkah yang tidak mudah, namun penting untuk dikerjakan.

Tulisan ini telah diposting di https://www.facebook.com/kwidodo

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment