Disinyalir dapat menyingkirkan keberadaan dan kehidupan nelayan Pulau Pari dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu lainnya, sejumlah tokoh nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menyatakan menolak Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta tahun 2019-2039.
Demikian disampaikan oleh Sulaiman, Penggerak Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) dalam diskusi menyikapi agenda sosialisasi Ranperda RZWP3K, Selasa (30/7/2019) malam di Mushola Nurul Iman, Pulau Pari. Agenda sosialisasi akan diselenggarakan esok harinya, Rabu (31/7/2019) di Ruang Pola Kantor Kabupaten Administrasi Pulau Seribu, Pulau Pramuka.
Menurut Sulaiman, dasar penolakan Ranperda RZWP3K tersebut karena Ranperda tersebut bertentangan dengan RTRW dan RDTR Kepulauan Seribu juga bertentangan dengan Permen KKP No. 23/2016 tentang pemanfaatan dan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi dasar pertimbangannya.
“Dalam RDTR, disebutkan wilayah Pulau Pari diantaranya diperuntukan sebagai perkampungan nelayan, namun dalam Ranperda hanya mencantumkan perumahan non nelayan, artinya warga yang ada saat ini dianggap illegal dan melawan hukum” terang Sulaiman.
Selain itu, lanjut Sulaiman, proses penyusunan Ranperda juga seolah-olah dipaksakan, dimana masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam seluruh tahapan penyusunan Ranperda sesuai aturan yang berlaku.
“Ranperda ini sangat berorientasi pada bisnis industri wisata, namun menghilangkan hak-hak masyarakat yang telah ada dan hidup disana secara turun temurun” tegasnya.
Atas hal tersebut, seluruh nelayan Pulau Pari menolak Rancangan Perda tersebut hingga dilakukan revisi terhadap point-point yang dianggap merugikan masyarakat dan nelayan diganti dengan poin atau pasal yang berpihak pada masyarakat Pulau Pari dan sekitarnya.
Add Comment