Pada hari sabtu (11/11) Tim Terpadu (Timdu) PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) telah melakukan inventarisasi dan verifikasi (Inver) subjek dan objek usulan TORA (Tanah Obyek Reforma Agararia) seluas 111,8 hektar di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang diusulkan oleh Forum Perjuangan Rakyat (FPR) yang penentuan subjek dan obyeknya menggunakan metodologi pemetaan partisipatif.
Selain dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup) Timdu yang melakukan inver terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk, dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Proses ini (Inver) bertujuan untuk mengklarifikasi subjek dari calon penerima manfaat dan penggunaan objek dalam mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Selanjutnya, diharapkan akan dilakukan proses pelepasan status kawasan hutan dan penetapan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh KLHK, sebagai langkah menuju redistribusi tanah kepada masyarakat dan legalisasi aset oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari 111,8 hektar yang diusulkan, melalui mekanisme pemetaan partisipatif FPR telah menyepakati pemanfaatan lahan usulan TORA akan digunakan untuk pemukiman, fasum (fasilitas umum), Fasos (Fasilitas Sosial) sebesar 11,1 hektar, lahan garapan/pertanian sebesar 88 hektar serta lahan kolektif yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar 12,7 hektar.
Sebelumnya, sejak tahun 1999 hingga saat ini, warga yang tergabung dalam FPR telah menduduki, mengusai, memanfaatkan serta mengelolah tanah yang menjadi objek konflik dengan Perum Perhutani KPH Pasuruan, Namun pada tahun 2021 pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Ranka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dengan Nomor : SK/698/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021 dan tanah yang dikuasai oleh FPR termaksud kedalam lampiran peta indikatif SK PPTPKH tersebut. Dengan terakomodirnya data spasial peta partisipatif masyarakat kedalam peta indikatif PPTPKH, FPR melakukan upaya penyelesaian konflik agrarianya dengan melakukan konsolidasi internal anggota dan pemangku kebijakan hingga level desa dengan pemerintah desa dan di level daerah dengan Pemerintah Daerah.
sumber: SLPP Jawa Timur
Add Comment