Pemetaan Partisipatif

Bupati Maros Tandatangani MoU Pemetaan dan Penegasan Batas Desa

 

Rabu, 2 Maret 2022 berlangsung kick-off Pemetaan dan Penegasan Batas Desa secara partisipatif di Kabupaten Maros. Acara ini menjadi awal kerjasama Pemerintah Kabupaten Maros dengan JKPP untuk pemetaan dan penegasan batas desa. Acara berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros dan dilaksnakan secara hybrid.  Acara ini dihadiri oleh Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, dihadiri juga secara online oleh Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG Astrit Rimayanti dan epala Sub Direktorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa Satria Gunawan dan Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri Achmad Zaen Bahlizar.

Kegiatan pemetaan dan penegasan batas desa di Kabupaten Maros diadakan karena respon dari konflik-konflik batas wilayah yang terjadi di Sulawesi Selatan. Masih banyak desa di Sulawesi Selatan yang masih menggunakan peta indikatif, bahkan ada yang tidak punya peta sama sekali yang mana berefek ketika pembuatan RPJMDes. Desa-desa tersebut hanya menggunakan peta sketsa dalam pembuatan RPJMDes-nya, dan hal ini akan membuat terhambatnya pembangunan di desa. Tidak adanya peta juga membuat pemerintah kesulitan untuk mengidentifikasi potensi yang ada di desa, sehingga sulit juga untuk mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan usaha di wilayah kelola mereka yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan mereka. “Di Indonesia masih sedikit kabupaten yang menetapkan batas desa sekaligus satu kabupaten, di sulsel pun belum ada, kita berharap Maros menjadi yang pertama menetapkan batas desa se-kabupaten.” Ujar Drs. Idris MSi ,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros.

Imam Hanafi selaku Koordinator Nasional JKPP menyampaikan bahwa peta itu mencerminkan kesejarahan, kepemilikan, hubungan masyarakat secara sosial budaya, dan peta juga sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan ke depan. Dinamika sosial di masyarakat akan selalu berubah mengikuti zaman, begitu pula dengan hal-hal terkait ruang (spasial).  Informasi terkait keruangan akan selalu berubah seperti status kepemilikan, batas-batas desa, dan sebagainya. Jadi sudah semestinya ada pembaharuan informasi keruangan di setiap 10 tahun sekali. Fasilitator pemetaan di desa menjadi penting untuk mensinergikan data keruangan yang ada di tingkat desa kepada tingkat pusat, dari sinilah diharapkan pemetaan partisipatif menjadi milik desa, baiknya setiap desa mempunyai kader-kader pemetaan spasial dan sosial guna mengembangkan data desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang dilakukan pemerintah. Jika semua desa sudah mempunyai petanya sendiri dan di update setiap 3 atau 6 bulang sekali, maka akan berdampak baik pada pembangunan. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Astrit Rimayanti juga menyampaikan bahwa batas desa ini menjadi sarana untuk mepermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyaratk desa. Kerjasama antar desa pun juga mutlak diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang mana nantinya akan mengurangi potensi-potensi konflik batas desa.

Chaidir Syam, Bupati Maros menyampaikan terimakasih kepada JKPP dan SLPP Makassar yang telah menjadikan Kabupaten Maros sebagai salah satu wilayah kerjanya. “Ini hadiah emas untuk pemda, bayangkan kalau kita yang membuat pemetaan secara detail di desa dan kelurahan. Pertama, teknik kita belum bisa sampai secara detail, dan yang kedua penganggaran akan sangat besar jika kita membuat pemetaan seperti ini. Tapi Alhamdulillah, rekan-rekan dari JKPP dan SLPP, dengan ikhlas memasukkan kabupaten maros sebagai wilayah kerjanya. Sebelumnya sudah ada contoh yang bagus di Kecamatan Bontoa. Dan detail petanya sangat bermanfaat karena akan terlihat batas antar desa, potensinya, sehingga yakin dan percaya. saya dan wabup akan lebih mudah untuk memetakan apa yang akan kita lakukan di desa/kelurahan tersebut. membantu juga para desa dan kelurahan untuk tidak berkonflik.” Ujar Chaidir.

About the author

Admin

Add Comment

Click here to post a comment