DPRD Wajo Akan Minta Penjelasan Tata Ruang
Terkait Proyek Pasar di Atas Lahan Pekuburan
Sengkang, Tribun – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo segera meminta penjelasan dari dinas tata ruang setempat terkait proyek pasar di atas lahan pekuburan di Atakkae, Kecamatan Tempe. Proyek ini sempat membuat anggota dewan kecewa karena dibangun tanpa persetujuan parlemen.Â
Sekretaris Komisi II DPRD Wajo, Syamsu Risal, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke dinas pasar dan tata ruang agar segera menghentikan proyek tersebut. Proyek ini, kata dia, sudah diberhentikan namun masih akan dibahas di rapat kerja komisi.
‘Pasar itu dibangun di atas lahan yang direncanakan untuk komplek pekuburan. Sehingga, kami kecewa karena tidak ada persetujuan sebelumnya. Itu kan aset daerah dan harus jelas statusnya. Yang keluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) adalah dinas tata ruang, makanya kita juga akan panggil untuk dimintai keterangan. hanya saja, rapat kerja belum dilaksanakan karena agenda komisi II padat,” katanya, Senin (7/7).
Menurut dia, dinas tata ruang sempat menyebut jika kontraktor pasar itu keliru karena berkas IMB yang diberikan bukan di lahan rencana pembangunan pekuburan. Sehingga, tanpa konfirmasi, proyek dilangsungkan. Bahkan, material bangunan sudah ada di lokasi tersebut.
“Katanya lahan yang diberikan adalah yang di samping lahan yang digarap sekarang. Tetapi, hemat kami, sekalipun sudah sesuai prosedur, proyek itu juga tetap mubazir karena tidak layak menjadi pasar,” tandasnya.
Sumber :http://www.tribun-timur.com/view.php?id=86678&jenis=Bone