Pemetaan Partisipatif

Dukung Pemetaan Tanah, Gugus Tugas Masyarakat Adat Papua Dibentuk

Pemetaan-Partisipatif-wilayah-adat-Bhuyaka-yang-terdiri-dari-distrik-Sentani-Timur-Ebungfau-Sentani-dan-Waibu-Kab-Jayapura-serta-Distrik-Heran-Kota-Jayapura (Foto: Agus Dwi Wahyudi)

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah membentuk tim khusus Gugus Tugas Masyarakat Adat (GMTA) terkait pemetaan pertanahan.

“Pemprov bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta civitas academica membentuk GTMA yang direspon positif oleh kalangan masyarakat adat,” jelas Mathius dalam siaran pers, Selasa (3/11/2020).

Pembentukan tim khusus tersebut dilakukan untuk pendaftaran tanah milik masyarakat adat. Hal ini menyusuk pembangunan di wilayah Papua yang telah dilakukan sejak tahun 2012. Pembangunan tersebut, menurut Mathius, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 14B, negara mengakui masyarakat adat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga terus menjalankan kegiatan Reforma Agraria di Papua. Baca juga: Reforma Agraria Terus Berlanjut di Papua Perlu diketahui, Reforma Agraria telah ada sejak hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kemudian resmi berlaku pada 24 September 1960.

Pada saat ini, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). GTRA merupakan sebuah forum kerja bersama yang beranggotakan Pemerintah Daerah (Pemda), dinas terkait, serta Kantah. Dalam program kerjanya, GTRA telah memfokuskan diri terhadap tema-tema tertentu (tematik).

Sebagai contoh, pembangunan potensi ekonomi di Pulau Jawa Bagian Selatan, kegiatan percepatan penyelesaian penyertipikatan tanah-tanah transmigrasi, serta Reforma Agraria bagi masyarakat adat di Provinsi Papua.

“Melalui GTRA ini, kita cari solusi kreatif terhadap hal-hal tersebut. Selain itu, kita sudah keliling ke daerah-daerah terkait pelaksanaan Reforma Agraria,” tutur Surya.

Sementara itu, Pegiat Pemberdayaan Masyarakat dari Provinsi Yogyakarta Rika Fatimah mengenalkan yaitu Global Gotong Royong Tetrapreneurship (G2RT). Konsep yang diusung berangkat dari kebiasaan gotong royong yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. “Program G2RT ini sudah disinergikan dengan GTRA, sehingga berjalan bersama-sama,” ucap Rika. Dengan demikian, dapat menghasilkan empat pilar kewirausahaan yakni, rantai, pasar, merek, dan kualitas wirausaha.

Sumber: Kompas.com

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment