Harapan Pemprov Riau agar usulan tambahan 1,1 juta hektar perubahan fungsi lahan di RTRP kandas. Kemen LHK menolak dan minta dilakukan kaji ulang.
Riauterkini-JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mengaku saat ini Pemprov Riau sedang melakukan penelitian ulang pemukiman yang belum terakomodir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang singgah kini masih menjadi perdebatan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menolak pengajuan tambahan perubahan kawasan hutan oleh Pemprov Riau seluas 1,1 juta hektar menjadi 2,7 juta hektar dari yang telah disetujui 1,61 juta hektar.
“Pemprov Riau saat ini sedang meneliti ulang pemukiman yang belum terakomodir sebelumnya,” kata Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, Ditjen Planoligi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kustanta kepada riauterkinicom di Jakarta, Kamis (18/2/16).
Dia mengatakan, melakukan penelitian ulang di kawasan pemukiman yang belum terakomodir sebelumnya tersebut, merupakan kesepakatan kedua belah pihak saat rapat bersama dengan DPD RI beberapa waktu lalu.
“Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kita dengan Pemprov Riau saat rapat bersama DPD beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyebutkan, RTRW yang baik tak akan menghambat Perda, dan tata ruang itu sendiri. Sebab, di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan provinsi lain semua berjalan dengan baik.
“Bersama Ditjen Planologi kita cek satu- persatu agar tak melanggar hukum, dan semuanya untuk rakyat,” katanya saat rapat dengan DPD beberapa waktu lalu.
Untuk menyelesaikan RTRWP Riau, ungkapnya, tak akan selesai dengan hanya surat-menyurat, melainkan harus cek dan kaji ke lapangan. Apa lagi sejak tahun 1999-2014 itu banyak terjadi proses politik yang tidak diketahuinya .***(jor)
Sumber: http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=104409