Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) meluncurkan Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA) Wilayah Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pengakuan dan perlindungan ruang hidup masyarakat adat pesisir dan laut yang selama ini kerap terpinggirkan dalam kebijakan tata ruang nasional.

Kegiatan ini menghadirkan organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, akademisi, serta perwakilan kementerian terkait. Diskusi menyoroti persoalan mendasar tata kelola pesisir dan laut di Indonesia yang masih didominasi pendekatan administratif dan sektoral, sehingga memisahkan ruang darat, pesisir, dan laut yang bagi masyarakat adat sesungguhnya merupakan satu kesatuan ruang hidup.

Dalam sambutan pembuka, Koordinator Nasional JKPP, Imam Hanafi, menegaskan bahwa PIWA merupakan hasil dari proses panjang diskusi, konsolidasi data, dan kerja kolaboratif lintas pihak. Menurutnya, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau, Indonesia memiliki keragaman masyarakat adat yang memiliki relasi historis, sosial, dan budaya yang kuat dengan pesisir dan laut. Namun relasi tersebut belum terdokumentasikan secara sistematis dalam kebijakan spasial negara.

“Sebagai negara kepulauan, relasi historis masyarakat adat dengan pesisir dan laut selama ini belum terdokumentasikan secara sistematis dalam kebijakan spasial negara. PIWA Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil hadir untuk mengisi kekosongan tersebut,” ujar Imam.

Ia menekankan bahwa PIWA bersifat indikatif, bukan peta final dan bukan data tertutup. PIWA terbuka untuk koreksi, perbaikan, serta verifikasi lanjutan oleh komunitas adat, pemerintah daerah, kementerian, dan pemangku kepentingan lainnya.

“PIWA kami posisikan sebagai pijakan awal bersama dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat pesisir dan laut, terutama di tengah kompleksitas kebijakan ruang dan tumpang tindih kepentingan yang kerap memicu konflik,” tambahnya.

Disusun dengan Pendekatan Partisipatif dan Lanskap

Mewakili tim penyusun, Imam Mas’ud menjelaskan bahwa PIWA Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil disusun oleh tim lintas disiplin yang melibatkan JKPP, akademisi, serta tenaga teknis. Penyusunan dilakukan melalui diskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akademisi, serta konsolidasi data dengan jaringan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan lanskap, yang memandang keterhubungan darat dan laut sebagai satu kesatuan ruang hidup masyarakat adat. Identifikasi dilakukan dengan mendahulukan subjek masyarakat adat melalui empat aspek utama, yakni komunitas, keterikatan teritorial, sumber penghidupan, serta sistem pengelolaan dan pelestarian budaya.

“Kami mendahulukan identifikasi subjek masyarakat adat sebelum wilayahnya. PIWA kami posisikan sebagai dokumen hidup yang menjembatani realitas sosial di lapangan dengan kebijakan negara,” jelas Imam Mas’ud.

Sementara itu, Ghani menjelaskan bahwa identifikasi dilakukan melalui kajian etnografi, pemetaan partisipatif wilayah adat, pendataan mata pencaharian, serta pendataan desa pesisir dan pulau-pulau kecil. Data kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga kelas indikatif berdasarkan kelengkapan informasi sosial dan spasial.

Hasilnya, PIWA Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil mengidentifikasi sekitar ±82 juta hektare wilayah adat pesisir dan laut, mencakup 469 komunitas masyarakat adat di 152 kabupaten dan 28 provinsi yang tersebar di enam region utama Indonesia.

Tanggapan Pemerintah: Penting, Tapi Perlu Integrasi Kebijakan

Dari sisi pemerintah, Tely Dasaluti, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menilai PIWA sebagai kebutuhan penting dalam mengidentifikasi wilayah masyarakat hukum adat di pesisir dan laut yang selama ini sulit dipetakan secara terpadu.

“PIWA memiliki kedalaman data yang baik karena tidak hanya memetakan wilayah, tetapi juga tata kelola dan potensi sumber daya. Ini bisa menjadi rujukan bersama lintas kementerian,” ujarnya.

Sementara itu, Drs. Suwito dari Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat memiliki ketentuan hukum dan prosedur tertentu, terutama jika wilayah adat berada di kawasan hutan atau perairan. Meski demikian, peta indikatif seperti PIWA tetap dinilai penting sebagai langkah awal inventarisasi dan identifikasi Masyarakat Hukum Adat, sepanjang disertai mekanisme teknis yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yuli Prasetyo Nugroho menyoroti pentingnya membaca PIWA dalam konteks status kawasan, khususnya mangrove. Ia menilai PIWA berpotensi menjadi instrumen penting dalam pengelolaan mangrove berbasis masyarakat adat sekaligus sebagai alat penyelesaian konflik tenurial di wilayah pesisir.

Dorongan Pilot Project dan Kerja Lintas Sektor

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menekankan perlunya pilot project lintas sektor untuk menguji integrasi PIWA dalam kebijakan dan praktik di lapangan. Yahya dari Landesa Indonesia menilai PIWA sangat memungkinkan untuk didorong menjadi lokasi piloting, khususnya dengan melibatkan desa dan lintas sektor, guna memperkuat hak tenurial masyarakat adat pesisir.

Bambang menekankan pentingnya menjadikan PIWA sebagai agenda lintas sektor yang dimainstreamkan, bukan berhenti sebagai dokumen teknis. Ia mendorong pelibatan Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas, serta diseminasi PIWA ke daerah agar dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Jupi menyoroti fragmentasi kewenangan negara yang memisahkan darat, pesisir, dan laut, yang membingungkan masyarakat adat. Ia mendorong agar PIWA tidak berhenti pada identifikasi subjek dan objek, tetapi juga masuk ke isu pemanfaatan ruang, konservasi berbasis komunitas, dan dokumentasi praktik lokal.

Langkah Awal Menuju Pengakuan yang Lebih Utuh

Menutup diskusi, moderator menegaskan bahwa PIWA Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil merupakan langkah awal strategis. Tantangan ke depan adalah memastikan peta ini benar-benar ditindaklanjuti dalam kebijakan dan praktik pengakuan masyarakat adat yang berkeadilan.

JKPP menegaskan bahwa PIWA diharapkan menjadi pijakan bersama untuk mendorong tata kelola pesisir dan laut yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat pengakuan wilayah adat pesisir dan laut sebagai satu kesatuan ruang hidup masyarakat adat di Indonesia.

Penulis : Cahyani Fitrah Tanjung