Pada tanggal 26 September 2025 JKPP dan WGII bersama dengan jaringannya kembali melakukan konsolidasi data konflik di kawasan konservasi, serta membahas strategi penguatan advokasi melalui platform Tanahkita.id. Data yang telah dikonsolidasi akan dijadikan dasar penyusunan Policy Brief sebagai bahan advokasi bersama.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan sebelumnya, pada tanggal 31 Juli 2025 JKPP dan WGII bersama dengan jaringannya telah melakukan diskusi mengenai kontribusi Tanahkita.id dalam memperkuat advokasi uji materiil UU KSDHE. Dalam perjalanannya, hal yang perlu dilihat adalah sejauh mana kontribusi Tanahkita.id dapat memperkuat advokasi yang sedang, atau masih dalam tahap pengajuan uji materiil tersebut.
Advokasi ini dilakukan pasca ditolaknya uji formil UU KSDHE yang dilakukan oleh aliansi masyarakat sipil. Fokus utamanya adalah bagaimana platform Tanahkita.id dapat mengompilasi data konflik di kawasan konservasi sebagai dasar argumen hukum.
UU KSDHE No. 32/2024 yang baru disahkan masih memuat pasal-pasal yang berpotensi memperluas konflik tenurial, kriminalisasi, dan pengabaian wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal.
Dalam lokakarya ini, fokus utama adalah mendiskusikan bagaimana cara pengumpulan data hingga proses input data ke platform Tanahkita.id.Sebagai tindak lanjut, disusun form standar yang mencakup informasi penting diantaranya lokasi konflik, status kawasan, luas area, pihak yang terlibat, kronologi, hingga dampak sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.Selain itu, data spasial dipandang penting untuk memperkuat validitas dan memudahkan visualisasi dalam peta.
