Penulis: Risdawati Ahmad, dan Cahyani Fitra Tanjung

Bogor, 3 Februari 2026 – Di tengah percepatan proyek strategis nasional, ekspansi industri ekstraktif, dan integrasi tata ruang yang kian masif, peta-peta yang dihasilkan masyarakat justru masih berada di pinggiran pengakuan negara. Situasi itulah yang mengemuka dalam Talkshow Nasional Forum Anggota IX Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) di Bogor, awal Februari 2026. Forum ini mempertemukan organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan jaringan komunitas untuk membedah bagaimana pemetaan partisipatif bekerja sebagai alat advokasi di tengah tumpang tindih kebijakan, konflik agraria, hingga perampasan ruang hidup di darat dan pesisir.

Bagi para peserta, peta yang diproduksi komunitas bukan sekadar dokumen spasial. Ia memuat sejarah penguasaan wilayah, praktik kelola turun-temurun, hingga jejak konflik dengan konsesi, kawasan konservasi, dan proyek pembangunan. Dalam konteks itu, pemetaan partisipatif diposisikan bukan sebagai kerja teknis, melainkan sebagai instrumen politik untuk menegaskan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya.

Talkshow bertajuk “Pemetaan Partisipatif untuk Transformasi Sosial Menuju Keadilan Ruang” ini menjadi ruang refleksi perjalanan gerakan pemetaan partisipatif yang hampir tiga dekade berjalan di Indonesia. Forum ini sekaligus dirancang sebagai bahan rujukan strategis untuk merumuskan arah kerja organisasi ke depan.

Ketua Pelaksana Forum Anggota IX, Diarman, membuka diskusi dengan menegaskan bahwa talkshow bukan sekadar forum berbagi pengalaman, melainkan ruang membedah isu strategis pemetaan partisipatif dan penguatan jaringan di daerah. Hal serupa disampaikan oleh Amran Tambaru, Dewan Nasional JKPP periode 2021-2025. Ia berharap diskusi dapat menghasilkan masukan yang akan menjadi bahan penyusunan rencana kerja organisasi pada periode berikutnya, sekaligus memperkaya pengetahuan mengenai dinamika global dan nasional yang mempengaruhi kerja-kerja pemetaan partisipatif.

Pemetaan sebagai Respon atas Konflik Ruang

Memasuki sesi materi, Koordinator Nasional JKPP periode 2021–2025, Imam Hanafi, membuka refleksi dengan menelusuri akar historis pemetaan partisipatif di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemetaan oleh masyarakat sudah dilakukan sejak 1990-an, bahkan sebelum JKPP berdiri secara kelembagaan. “Kalau kita flashback, kita sadar bahwa kita pernah mengalami masa penjajahan, kemudian masuk fase kemerdekaan, dan yang pertama kali muncul justru bukan bagaimana mengadministrasikan data sosial masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, negara lebih dulu membangun kerangka hukum penguasaan ruang, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Kehutanan, hingga Undang-Undang Penanaman Modal, yang kemudian berlanjut hingga kebijakan terbaru seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Rangkaian regulasi itu, kata Imam, memunculkan konflik-konflik ruang, seperti tumpang tindih wilayah, perampasan ruang, hingga ketimpangan penguasaan lahan.

Dalam konteks itulah JKPP melihat persoalan dari ketiadaan data sosial dan spasial yang berasal dari masyarakat sendiri, data yang merekam bagaimana ruang dikuasai, dikelola, dan dijaga secara turun-temurun. Berangkat dari situasi konflik tersebut, pemetaan partisipatif dikembangkan sebagai data pembanding terhadap data negara. “Hingga hari ini, data tersebut telah terkonsolidasi sekitar 30 juta hektar dengan berbagai tema: peta desa, wilayah adat, wilayah kelola rakyat, TORA, perhutanan sosial, hutan adat, termasuk wilayah pesisir dan laut,” jelasnya. Namun ia mengakui, data besar itu berhadapan dengan sistem negara yang teknokratis. “Peta yang dihasilkan masyarakat dianggap tidak official,” ujarnya, ia menyebutnya sebagai tantangan advokasi utama.

Imam menyinggung kebijakan Satu Peta yang lahir pada 2011 dengan harapan mengintegrasikan pengetahuan spasial masyarakat ke dalam sistem nasional. Namun kebijakan itu bergantung pada keberadaan wali data. Untuk wilayah adat, hingga kini belum ada wali data yang diakui negara. Bahkan, menurutnya, konsep wali data justru dihapus dalam UU Cipta Kerja. Meski demikian, ia melihat masih ada celah kebijakan yang dapat dimanfaatkan, seperti Permen ATR/BPN tentang pendaftaran tanah ulayat, Putusan MK 35/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara, dan Permen KP tentang penetapan wilayah kelola masyarakat hukum adat di pesisir. Melalui celah tersebut, JKPP berupaya memasukkan data berbasis perspektif masyarakat ke dalam kebijakan ruang, agar negara memberikan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat dan mencegah tumpang tindih perizinan.

Hutan Adat dan Peran Peta Komunitas

Moderator Dewi Sutejo kemudian mengaitkan paparan Imam dengan capaian pengakuan hutan adat yang masih terbatas. Ia menyebut luasan hutan adat yang diakui baru sekitar 388 ribu hektar dari potensi sekitar 24 juta hektar. Menanggapi hal itu, Agung Mahmudi dari Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa peta partisipatif telah lama menjadi rujukan dalam percepatan penetapan hutan adat. “Peta partisipatif bukan barang baru bagi Kementerian Kehutanan,” katanya. Ia mencontohkan pengalaman di Gunung Mas, Kalimantan, ketika peta dari BRWA yang awalnya hanya beberapa poligon berkembang menjadi sekitar lima belas hutan adat yang kemudian ditetapkan negara. Menurutnya, sinkronisasi antara peta komunitas dan kerja panitia daerah membuat proses berjalan lancar dan diterima masyarakat.

Ruang Laut dan Kewenangan yang Terbelah

Dari sektor kelautan, Tely Dasaluti menegaskan pentingnya pengakuan ruang laut bagi masyarakat adat dan lokal. “Kalau ruangnya tidak diberikan, bagaimana masyarakat memiliki penghidupan?” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa kewenangan KKP berada dari garis pantai ke arah laut, sementara darat berada di bawah ATR/BPN. Pembagian kewenangan ini kerap memunculkan kerumitan ketika membahas wilayah pesisir. Tely juga menyoroti kebingungan masyarakat terkait izin PKKPRL. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat yang sudah ditetapkan wilayah kelolanya tidak diwajibkan memiliki PKKPRL karena dianggap satu kesatuan ruang kelola.

Dalam praktiknya, pengakuan wilayah kelola laut tidak bisa dikerjakan satu kementerian saja.

KKP mencatat sejak 2017 hingga 2025 baru sekitar 28 komunitas yang diakui wilayah kelolanya, dengan luasan lebih dari 400 ribu hektar. Dari jumlah itu, kurang dari 300 ribu hektar sudah memiliki perda pengakuan. Sisanya masih dalam proses dorongan pengakuan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan ATR/BPN dan Kehutanan, karena wilayah pesisir juga bersinggungan dengan kawasan hutan.

Tanah Ulayat dan Sengketa Batas

Dari ATR/BPN, Setyo Anggraini menyoroti persoalan tanah ulayat yang kerap berkonflik. Ia mencontohkan kasus di Kalimantan Selatan, di mana dari daftar tanah ulayat yang terdata hanya sekitar 23 hektar, dan itu pun hanya balai adat. “Kebunnya ke mana? Ternyata sudah dibagi-bagi, sebagian masih bersengketa,” ujarnya. Menurutnya, persoalan utama bukan luas wilayah, melainkan batas. “Sengketa biasanya muncul bukan dari luas, tetapi dari batas.” Karena itu, peta partisipatif menjadi penting, terutama ketika disertai legitimasi sosial melalui kesepakatan masyarakat dan saksi berbatasan.

Tumpang Tindih, Konservasi, dan Kekhawatiran Hilangnya Wilayah Adat

Diskusi kemudian berkembang ke isu tumpang tindih wilayah adat dengan proyek strategis nasional, food estate, dan konsesi. Moderator menyinggung kekhawatiran bahwa wilayah adat perlahan hilang. Agung mengakui hambatan besar muncul ketika usulan hutan adat berada di kawasan konservasi atau perizinan berusaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah mutual recognition, yaitu pengakuan bersama antara konservasi dan adat.

Perdebatan menguat ketika membahas praktik wilayah adat seperti sasi yang dijadikan zona inti konservasi. Tely menyatakan ketidaksetujuannya. “Wilayah sasi tidak bisa dipindahkan… Ketika masyarakat sudah menjalankan kearifan lokal dengan baik, mari kita serahkan pengelolaannya kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan konservasi seharusnya memperkuat, bukan mengambil alih ruang hidup masyarakat.  Ia juga menekankan pentingnya bahasa kebijakan. “Negara itu bukan memberi wilayah kepada masyarakat. Wilayah itu sudah milik masyarakat. Negara hanya mengakui,” katanya. Baginya, istilah ‘pemberian’ berbahaya karena menempatkan negara sebagai pemilik mutlak ruang.

Dari perspektif daerah, Eva Bande memaparkan konflik agraria di Sulawesi Tengah. Dalam kurun Maret–Desember, tercatat 49 konflik di 103 desa dengan luasan sekitar 21 ribu hektar, berdampak pada lebih dari 9.000 kepala keluarga. Ia menekankan bahwa di lapangan, masyarakat menghadapi banyak sektor sekaligus. “Masing-masing kementerian bekerja sesuai kewenangannya, tapi masyarakat yang berhadapan itu orang yang sama,” ujarnya.  Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk pemetaan laut, sehingga pemetaan partisipatif menjadi rujukan penting.

Menutup diskusi, Imam kembali menegaskan bahwa pemetaan partisipatif tidak boleh direduksi menjadi produk teknis. “Yang terpenting adalah relasi sosial dan proses panjang di balik peta itu sendiri.” Menurutnya, peta berfungsi ke atas sebagai alat advokasi kebijakan, dan ke bawah sebagai alat kesadaran masyarakat atas ruang hidupnya. Moderator Dewi Sutejo menutup dengan refleksi bahwa keadilan ruang masih jauh dari kata tercapai, karena walaupun ada kebijakan pengakuan, laju kebijakan yang mendorong perampasan ruang sering kali jauh lebih cepat.

Tiga Panel Forum Anggota Membongkar Struktur Ketimpangan Ruang

Diskusi panel dalam rangkaian Forum Anggota IX JKPP menjadi ruang pembacaan mendalam atas relasi pengakuan, reforma agraria, dan wilayah kelola rakyat dalam konteks konflik ruang di Indonesia. Tiga panel yang digelar pada hari yang sama itu memperlihatkan bahwa perjuangan keadilan ruang tidak berdiri dalam satu sektor, melainkan saling berkelindan antara pengakuan masyarakat adat, penataan ulang struktur agraria, hingga perlindungan wilayah kelola rakyat di darat dan pesisir.

Panel pertama mengangkat tema pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta wilayah adat. Diskusi ini membedah mengapa proses pengakuan masih panjang, rumit secara kebijakan, dan melelahkan secara administratif. Kifli dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengingatkan bahwa konstitusi telah memerintahkan negara mengakui masyarakat adat, namun hingga kini Undang-Undang Masyarakat Adat belum disahkan. Dampaknya masih nyata dalam bentuk konflik, diskriminasi, kriminalisasi, hingga ancaman hilangnya komunitas adat. Jalur pengakuan yang sektoral dan berlapis membuat masyarakat harus “mengetuk banyak pintu”, sehingga RUU Masyarakat Adat dipandang penting sebagai dasar hukum tunggal. Ia juga menegaskan bahwa istilah “Masyarakat Adat” berasal dari komunitas itu sendiri, bukan konstruksi administratif negara.

Kerumitan itu dipertegas Nora Hidayati dari Perkumpulan HuMa. Ia memaparkan bahwa pengakuan masyarakat adat tersebar di 11 jalur pada 9 kementerian/lembaga, hampir semuanya mensyaratkan perda atau SK kepala daerah. Dari ratusan produk hukum daerah, tidak semuanya mengatur masyarakat adat secara utuh. Akibatnya, masyarakat harus berhadapan dengan banyak sektor sekaligus dan tetap belum mendapatkan kepastian hukum meski telah memiliki perda. Di titik inilah RUU Masyarakat Adat dinilai penting untuk menghentikan pola pengakuan yang prosedural dan bersyarat.

Dari praktik lapangan, Kasmita Widodo dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menjelaskan bahwa peta wilayah adat kini telah berkembang menjadi dokumen resmi melalui sistem registrasi. Jika sebelumnya peta tidak memiliki standar dan bergantung proyek, kini data registrasi dapat dipakai pemerintah bahkan menjadi alat bukti di pengadilan. Ia juga menekankan bahwa sekitar 70% wilayah adat berada di kawasan hutan, sehingga persoalan tenurial dan tumpang tindih izin menjadi sangat nyata. Sementara itu, pengalaman Bali yang disampaikan Kadek Antien Susy Susanthi memperlihatkan bahwa meski perda telah mengakui sekitar 1.500 desa adat, batas wilayahnya masih normatif dalam awik-awik dan belum terverifikasi spasial, sehingga pemetaan partisipatif menjadi penting untuk memperjelas batas darat dan laut.

Diskusi panel kemudian bergeser ke tema Reforma Agraria. Panel kedua menempatkan Reforma Agraria bukan sekadar sertifikasi tanah, melainkan transformasi struktur penguasaan ruang. Didih Suryadi dari Perkumpulan Petani AMANAT memaparkan pengalaman Nanggung sejak 2003, di mana pemetaan partisipatif menjadi alat perjuangan hak atas tanah. Konsolidasi rakyat dibangun melalui dua strategi, yaitu Serangan Bumi sebagai pengorganisasian di tapak dan Serangan Langit sebagai konsolidasi politik. Peta dipakai untuk menegaskan hak ruang, menguatkan organisasi, dan menata ruang hidup, yang menghasilkan 37 sertifikat hak komunal serta pembagian blok wilayah. Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan produksi, tata niaga, dan peran perempuan tani dalam ekonomi rumah tangga.

Dari Sulawesi Tenggara, Salma Inaz membawa kasus ekspansi industri nikel di Pomalaa seluas 2.098 hektar pada 2022–2025. Ekspansi di atas sawah dan ruang hidup warga memicu konflik horizontal. Sebanyak 77,5% warga disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses FPIC, sementara lahan diakuisisi sepihak. Dampaknya meluas pada kesehatan, ekonomi, dan lingkungan pesisir, termasuk wilayah Suku Bajau, dengan gangguan irigasi dan meningkatnya banjir. Ia menegaskan advokasi tidak cukup berbasis riset, tetapi memerlukan pengorganisasian yang kuat di tengah tekanan aparat dan konflik sosial.

Perspektif ekologis dibawa Muhammad Syafiq dari Pantau Gambut. Ia menjelaskan bahwa gambut menyimpan 60% karbon alami, namun justru dikuasai HGU sawit seluas 4,3 juta hektar dan HTI 2,5 juta hektar dalam Kesatuan Hidrologis Gambut seluas 24,2 juta hektar. Ia menilai masyarakat lebih kompatibel mengelola gambut, tetapi kalah oleh modal dan teknologi. Reforma agraria, menurutnya, harus menyeimbangkan fungsi ekologis gambut dengan kebutuhan hidup masyarakat serta mendorong komoditas ramah gambut.

Roni dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menutup panel dengan kritik ketimpangan struktural. Ia menyebut lebih dari 17 juta hektar dikuasai perusahaan sawit, 74 juta hektar logging, dan 90 juta hektar tambang, sementara petani hanya menguasai kurang dari 0,5 hektar per orang. Reforma Agraria sejati, menurutnya, adalah redistribusi yang memotong penguasaan luas menjadi adil, didorong pengorganisasian rakyat dan peta partisipatif.

Panel ketiga kemudian memperluas diskusi ke Wilayah Kelola Rakyat (WKR). Feri dari WALHI menegaskan bahwa WKR harus dipahami sebagai bentang ekosistem utuh, melampaui batas administrasi. Ia mencontohkan tambang di hulu sungai yang merusak lahan di hilir, sehingga perlindungan harus mencakup seluruh daerah aliran sungai. WKR dibangun atas tata kuasa, kelola, produksi, dan konsumsi, sekaligus menjadi instrumen menghadapi ketimpangan agraria.

Dari pesisir, Susan Herawati dari KIARA menyoroti kompleksitas WKR di laut. Ia menilai pengelolaan ruang pesisir lebih rumit karena wilayah tangkap nelayan melampaui batas administratif. Minimnya pengakuan zonasi, ekspansi industri, serta praktik ocean grabbing melalui reklamasi, tambang pasir, konservasi eksklusif, dan ekonomi biru menjadi ancaman serius. Bahkan bencana disebut dapat menjadi pintu masuk relokasi yang memutus relasi masyarakat dengan laut.

Paparan dari Sulawesi Tengah menutup diskusi dengan konflik konkret di Watutau, ketika pemetaan partisipatif dipakai menghadapi klaim Bank Tanah. Hasil overlay menunjukkan perbedaan rujukan data dengan luasan masuk wilayah adat berkisar 550 hektar hingga ±2.840 hektar, yang kemudian menjadi dasar advokasi pengakuan.

Dari tiga panel tersebut, satu benang merah menguat, bahwa pengakuan masyarakat adat, reforma agraria, dan wilayah kelola rakyat merupakan arena perjuangan yang saling terhubung. Pemetaan partisipatif hadir sebagai alat politik ruang, bukan hanya memetakan wilayah, tetapi menegaskan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya, dari hutan hingga laut.