Pemetaan Partisipatif

MENTERI PU TUNGGU MASUKAN MASYARAKAT UNTUK SANKSI PELANGGAR TATA RUANG

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto menyatakan, sesuai Otonomi Daerah sebagian wewenang pemerintah pusat seperti perizinan, pengawasan tentang pemanfaatan penataan ruang di daerah dilimpahkan kepada pemerintah daerah (Permda) demi efisiensi dan efektivitas. Bila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan terhadap penataan ruang maka yang yang lebih bertanggungjawab pemda setempat. “Tidak mungkin pusat mengurusi sampai ke masyarakat seperti masalah perizinan bangunan,” jelas Menteri PU. Bila ternyata Pemda belum melakukan yang terbaik, itu menjadi tugas pusat untuk membina dan memberikan petunjuk dengan harapan Pemda bisa berbuat seperti yang diharapkan pusat. 
Menteri PU menjelaskan hal itu usai memberikan sambutan pada Seminar tentang Penataan Ruang yang digelar Pansus RUU Penataan Ruang DPR RI bekerjasama dengan Ditjen Penataan Ruang, di Jakarta. Menurut Djoko melalui peraturan daerah (perda) yang dibuat, Pemda akan mengatur perencanaannya, pemanfaatanya termasuk pengedaliannya. Bila dinilai tugasnya masih belum baik, kewajiban pusat memberikan trainning dan juknis kepada Pemda. Tidak serta merta mengambil alih tugas mereka. “Bila belum baik tidak lantas pusat mengambil alih tugas mereka untuk ditarik ke pusat,” tambah Menteri PU.
Dikatakan, bagi pelanggar aturan penataan ruang akan dikenakan sanksi berupa denda sampai dengan pembongkaran bangunan. Diakui, departemen PU kini tengah bersiap diri menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait dengan masalah sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar UU. “Kami tunggu saran dan masukan, sebaiknya sanksi apa yang pantas bagi si pelanggar UU Penataan Ruang,” tegas Djoko Kirmanto.
Terkait dengan masalah bencana alam yang terjadi di beberapa daerah Djoko mengakui bahwas gambaran tersebut merupakan cerminan dari belum memadainya aturan Penataan Ruang. Menteri mencontohkan, kerusakan DAS yang semakin kritis, meningkatnya kerusakan hutan terjadinya alilh fungsi lahan serta meningkatnya polusi udara adalah gambaran nyata bahwa ketentuan penataan ruang belum dipatuhi dengan baik.
Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengungkapkan dari 1,9 juta km2 luas ruang daratan Indonesia sebagian besar diantaranya berada di daerah pegunungan yang rawan longsor. Oleh karena itu pemanfaatannya harus sesuai dengan kondisi tersebut. Selain itu daratankita terletak pada kawaan pertemuan tiga lempeng dunia yang rawan gempa, letusan gunung dan gerakan tanah. Menurutnya, sepanjang barat Sumatera dan selatan Jawa merupakan patahan tektonik yang rawan gempa dan gerakan tanah. “Itulah mengapa kita perlu antisipasi dalam penataan ruangnya agar tidak membahayakan jiwa manusia,” ucap Hermanto.
Dijelaskan, konsep penataan ruang nasional dimaksudkan untuk mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan NKRI. Ditambahkan, Timur Sumatera, Utara Jawa dan Barat/Timur Kalimantan serta barat Sulawesi cocok dikembangkan kota-kota untuk pusat kegiatan dan pusat pertumbuhn. Sementara itu untuk kawasan lindung, permukiman, perkebunan, pertanian dan perikanan akan disesuaikan dengan kemiringan lahan. Bagi kawasan perkotaan akan diupayakan terpenuhinya kebutuhan minimal ruang publik termasuk ruang terbuka hijau.
“Diupayakan pada setiap Rukun Warga (RW) nantinya tersedia taman bermain anak,” kata Hermanto Dardak.
Khusus untuk pengembangan di perdesaan, kata Dirjen akan dilakukan melalui konsep Agropolitan dengan penataan lokasi dan struktur Agropolitan sebagai embrio kota berbasis agro ke depan. Menjawab pertanyaan terkait dengan penatan ruang yang berorientasi dengan keseimbangan antar wilayah Hermanto menyatakan di sepanjang barat Sumatera dan Selatan Jawa perlu ditingkatkan aksesibilitasnya. Adapun untuk KTI seperti Papua akan didorong melalui pengembangan permukiman dan infrastruktur di sekitar pusat kota, yang akan di-ikuti secara bertahap oleh jaringan infrastruktur untuk keseimbangan anar wilayah secara nasional.
Pada kesempatan sama, Prof. Emil Salim yang tampil sebagai pembicara dalam Seminar menjelaskan revisi RUU Penataan Ruang yang tengah digodok bersama DPR diharapkan tidak berlawanan dengan konsep kelestarian lingkungan yang kini semakin memprihatinkan. Menurutnya, UU penataan ruang yang baru diharapkan juga dapat mengantisipasi kondisi kelestarian alam hingga 20 tahun mendatang. “Usahakan jangan mengorbankan kelestarian hutan lindung hanya untuk membangun infrastruktur jalan,” ucap Emil penuh semangat.
Menurutnya, peraturan penataan ruang jangan melulu hanya mengatur strategi tentang pembangunan di beberapa wilayah dikaitkan dengan pembangunan berbagai infrastruktur. Penyelamatan Sumber daya alam dan melestarikan hutan dimana didalamnya terkandung jutaan tanaman farmasi langkah penting yang perlu dipertahankan. Dijelaskan, kayu hutan dan aneka tumbuhan farmasi di dalamnya tidak boleh diekspor. Dirinya optimis, bila kedua jenis itu dimanfaatkan maka tidak mustahil ke depan Indonesia menjadi negara pengekspor obat-obatan di dunia. Terkait dengan usulan Megapolitan Emil berpendapat arahkan seperti pelabuhan, pabrik-pabrik dan mall-mall ke luar Ibukota.
Ia menilai, kemacetan yang terjadi di perkotaan akibat dibangunnya prasarana tersebut. “Bayangkan apa jadinya bila Bandara Kemayoran tidak dipindah ke Tangerang,” ungkapnya. (Sony)

Pusat Komunikasi Publik