JAKARTA – Pemerintah menyatakan kebijakan satu peta (one map policy) sebagai salah satu program yang termasuk dalam Paket Kebijakan Jilid VIII diprioritaskan di wilayah seluruh Pulau Kalimantan dan lima provinsi di Sumatra.
“Penyelesaian one map policy diprioritaskan di Pulau Kalimantan dan lima provinsi di Sumatera. Seluruh pulau Kalimantan merupakan prioritas sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran,” kata Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat (10/6).
Ia mengatakan lima provinsi di Sumatra yang turut diprioritaskan setelah Kalimantan dalam kebijakan satu peta, antara lain Riau, Jambi dan Sumatera Selatan yang termasuk dalam wilayah rawan terkena kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Menteri Lingkunga Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan rapat tersebut mengevaluasi kemajuan pencapaian target kebijakan satu peta dan persiapan anggaran. Selain itu, ia menjelaskan perlu adanya sinergitas dari menteri terkait dalam membuat satu peta besar dengan skala 1:50.000 tersebut yang akan menjadi acuan semua kementerian/lembaga.
“Kalau bicara kebakaran hutan dan lahan berkaitan dengan gambut misalnya untuk diselesaikan, harus cocok antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pertanian, serta Badan Restorasi Gambut sendiri,” ujar Siti.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun telah meminta kepada Bappenas agar kebijakan satu peta dimasukkan ke program prioritas nasional mengingat pentingnya kebijakan tersebut dalam program pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Saat ini upaya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta masih terkendala oleh minimnya anggaran di beberapa kementerian/lembaga.
“Kalau dilihat dari segi keuangan, anggaran untuk kebijakan ini kecil tapi urgensi prioritas tinggi karena kita tidak bisa menyiapkan pencegahan kebakaran hutan kalau ini tidak dimulai,” ujar Darmin.