KULONROGO (KRjogja.com)Â – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo akhirnya menghentikan pembangunan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) di Pedukuhan V Desa Pleret, Panjatan, Kulonprogo, Rabu (3/12). Langkah tersebut diambil setelah Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat melakukan pengecekan lokasi dan mendapati pihak pengelola memang telah mendahului pembangunan padahal mereka belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sesuai regulasi, pembangunan bisa dilakukan jika sudah IMB. Karena pengelola RPA menyalahi proses. Belum mengantongi IMB tapi sudah memulai pembangunan maka terpaksa kami hentikan,” kata Kabid Teknis Tata Ruang DPU Kulonprogo Ir Langgeng Raharjo MT di Kulonorogo, Kamis (04/12/2014).
Penghentian pembangunan RPA oleh DPU merupakan tindaklanjut dari permintaan Komisi II dan III DPRD Kulonprogo. Hasil tinjauan lapangan komisi yang membidangi ekonomi dan pembangunan tersebut mendapati proses pembangunan RPA di Desa Pleret menyalahi aturan.
Selain belum mengantongi berbagai ijin, pembangunan tempat usaha tersebut saat ini juga sudah pada tahap pematangan lahan. Pembangunan pagar dan pondasi pangunan juga telah dilakukan namun tidak melibatkan unsur Pemdes setempat dan tanpa melalui sosialisasi terbuka kepada masyarakat luas. (Rul)
Â
Sumber:Â http://krjogja.com/read/239766/pemerintah-hentikan-pembangunan-rpa-di-pleret.kr