Pemetaan Partisipatif

Pemerintah Siapkan 4,1 Juta Hektar Hutan Konversi demi Reforma Agraria

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Pembukaan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (3/10/2014). Selain pertambangan, pembukaan hutan untuk perkebunan menjadi penyebab degradasi hutan di Kaltim. Laju degradasi hutan ini diperkirakan mencapai 90.000 hektar per tahun.
 JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan manfaatkan 4,1 juta hektar lahan kawasan hutan produktif konversi untuk program Reforma Agraria. Program tersebut merupakan bagian dari pembukaan 9 juta hektar lahan pertanian bagi 4,5 juta petani marginal di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

“Kementerian LHK menyediakan 4,1 juta hektar lahan dari total 9 juta hektar yang direncanakan dalam Reforma Agraria. Hutan yang disediakan tersebut merupakan hutan produksi yang sudah direncanakan untuk dikonversi. Sisanya akan diambil dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar,” ujar Siti.
Siti menjelaskan, LHK hanya menyediakan hutan produksi konversi sebagai lahan yang akan dimiliki oleh masyarakat. Sementara hutan dengan tujuan konservasi tak akan tidak diizinkan untuk dimanfaatkan.
“Tidak, kawasan konservasi tidak akan dilepaskan. Karena di sana banyak spesies endemik dan beragam biodiversitas lainnya,” lanjut Siti.
Saat ini, hutan produksi yang dapat dikonversi sendiri tersisa 12,7 hektar. Adapun total keseluruhan hutan produksi mencapai 69 juta hektar.
“Masih tersisa 12,7 juta hektar yang dapat digunakan dari total 69 juta hektar hutan produksi. 35 juta hektar hutan sudah berizin. Sedangkan sisanya akan kita jadikan hutan konservasi atas permintaan para aktivis dan pengamat lingkungan,” tandas Siti.

Sementara menurut Reader of Forestry Issues Thamrin School of Climate Change and Sustainaibility, Togu Manurung, pembukaan lahan pertanian dalam program Reforma Agraria ada baiknya menggunakan absentee land. Hal ini dianggap lebih baik untuk mencegah bencana ekologis yang sebelumnya pernah terjadi saat pembukaan satu juta hektar lahan gambut untuk sawah di Kalimantan Tengah.

“Untuk mencegah bencana ekologis seperti yang terjadi saat pembukaan satu juta hektar lahan gabut di Kalimantan Tengah, kami mencoba merekomendasikan penggunaan absentee land. Setidaknya masih terdapat absentee land mencapai 30 juta hektar di Indonesia,” ujar Togu.

Sumber: http://properti.kompas.com/read/2015/04/01/070000021/Pemerintah.Siapkan.4.1.Juta.Hektar.Hutan.Konversi.demi.Reforma.Agraria