Masyarakat Desa Watutau Kecamatan Lore Peore Kabupaten Poso Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lamba Bersatu (FMLB) melakukan Pemetaan Partisipatif, sebagai langkah untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka yang diklaim secara sepihak oleh Badan Bank Tanah dan pal batas atau patok Badan Bank Tanah telah ditancapkan di kebun-kebun masyarakat yang masih produktif yang didalamnya ada tanaman seperti jagung, gamal (gliricidia), Kopi, singkong, serta tanaman holtikuktura lainnya.
Proses lokalatih pemetaan partisipatif berlangsung selama 3 hari dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Mei 2023 di Desa Watutau difasilitasi oleh Perkumpulan Evergreen Indonesia bersama SLPP Sulteng yang melibatkan Forum Masyarakat Lamba Bersatu (FMLB) sebanyak 30 orang perwakilan.
proses hari pertama, kegiatan lebih banyak mendiskusikan awal mula kehadiran bank tanah serta menyampaikan pentingnya pemetaan untuk menjadi alat negosiasi dan perencanaan penggunaan lahan di desa watutau. proses hari kedua kegiatan dilakukan pengenalan aplikasi dan alat pemetaan serta metode survey pengambilan titik koordinat kemudian dilakukan pembagian tim survey patok dan plang Bank Tanah serta kebun – kebun masyarakat yang diklaim oleh Badan Bank Tanah. Proses selanjutnya dilakukan praktek penggunaan alat dan pengisian form survey.
“Nanti setelah proses survei di lapangan dilakukan oleh kawan-kawan FMLB, kita akan lanjutkan dengan proses verifikasi dan konsultasi hasil survei, sehingga akan ketahuan berapa luas lahan yang dikalaim oleh pihak Badan Bank Tanah di Desa Watutau ini” kata Koordinator SLPP-Sulteng.
“Kami Sangat terbantu dan kami sangat senang degan pemetaan ini, sebagian besar tentang keadaan tanah di Watutau mulai kami ketahui & pahami” kata Kristian Toibo Sekretaris FMLB saat melakukan praktek penggunaan alat dan pengambilan titik koordinat.
Sebelumnya pada Maret Tahun 2023, dilakukan sosialisasi mengenai Bank Tanah di Kecamatan Lore Peore Kabupaten Poso Sulawesi Tengah tanpa melibatkan masyarakat Desa Watutau. Akan tetapi, pihak Badan Bank Tanah hanya melibatkan pihak Pemerintah Kecamatan Lore Peore, Pemerintah Desa Watutau, Danramil 1307-10/Lore Utara, Lembaga Adat, Babinkamtibmas dan Ketua Tim Badan Bank Tanah Pos Napu, untuk menyepakati Pemasangan Tapal Batas dan Plang di atas tanah HPL Badan Bang Tanah. Hal tersebut termuat dalam berita acara dengan memuat point-point sebagai berikut :
- Pemasangan tanda batas dan plang di atas tanah HPL oleh Badan Bank Tanah yang berada di wilayah Desa Watutau Kecamatan Lore Peore tidak mengganggu aktivitas masyarakat petani yang berada di wilayah HPL Badan Bank Tanah.
- Pemasangan Tanda Batas dan Plang dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan dan pengamanan aset Badan Bank Tanah.
- Tidak diperbolehkan kepada masyarakat yang melakukan garapan pertanian di lokasi HPL Badan Bank Tanah untuk di perjual belikan.
- Diharapkan kepada masyarakat agar tidak merusak atau memindahkan tapal batas atau plang yang telah dipasang oleh Badan Bank Tanah.
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam berita acara tersebutlah, pihak Badan Bank Tanah pada bulan April 2023 lalu telah melakukan pemasangan pal (patok) batas dan plang di atas tanah HPL sebagai bentuk klaim atas wilayah tersebut. Pemasangan tanda batas diatas tanah HPL klaim Badan Bank Tanah yang berada di Desa Watutau Kecamatan Lore Peore Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, berada di lokasi kebun-kebun masyarakat dan tanah ulayat masyarakat Desa Watutau.
Kemudian yang menjadi basis klaim aset Bank Tanah yang berada di wilayah eks Hak Guna Usaha PT. Sandabi Indah Lestari seluas 7.740 ha, terdiri dari tanah tidak ada penguasaan seluas 4.079,2 Ha, penguasaan tanah oleh masyarakat seluas 3.213,05 Ha, tanah yang memiliki badan hukum seluas 224,29 Ha, tanah pemerintah seluas 12,26 Ha, tanah negara seluas 7,17 Ha. Lokasi tersebut berada di wilayah administratif Desa Alitupu Kecamatan Lore Utara, Desa Winowanga, Desa Maholo, Desa Kalomago Kecamatan Lore Timur, Desa Watutau Kecamatan Lore Peore Kabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah.
Add Comment