Kota Jakarta.
“Perda juga dapat menjadi jaminan untuk melakukan apa pun karena sudah ada rencananya sehingga pembangunan berjalan berkelanjutan dan sudah sesuai dengan kemampuan kapasitas lahan yang ada,” tutur Hermanto.Â
Sejauh ini, sudah 80 persen Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Kabupaten di Indonesia yang terakomodasi dalam Perda. Satu di antaranya adalah DKI Jakarta.Â
“DKI Jakarta punya Perda yang mengatur peruntukan atau zonasi pembangunan. Berapa lahan terbangun, ruang publik dan jalan harus 30 persen dan lain sebagainya,” tandas Hermanto.
Selain itu Perda Tata Ruang juga mengatur dengan terperinci rencana pembangunan dan pelebaran jalan yang perlu dilakukan dengan proporsi sesuai kebutuhan atau sekitar 15 persen. Dengan Perda Tata Ruang ini, Jakarta punya kans besar untuk menjadi kota yang nyaman dan layak huni.Â
“Jakarta juga punya kemampuan menemhus angka rerata tingkat kenyamanan dan layak huni 63 di antara kota-kota lainnya di Indonesia,” tukas Hermanto.
Saat ini, Jakarta tengah bersolek dan terus memperbaiki diri. Upaya itu di antaranya membangun hunian vertikal untuk masyarakat yang tinggal di bantaran kali Ciliwung, membangun sodetan kali Ciliwung dan Cipinang, melebarkan pintu air Manggarai dan memperluas kapasitan Kanal Banjir Barat menjadi 700 meter kubik dari aebelumnya 500 meter kubik, membangun waduk, bendungan, dan lain-lain.Â
“Kami gunakan teknologi untuk melengkapi peranti keras agar kota berjalan lebih efisien dan produktif,” kata Hermanto.