Pemetaan Partisipatif

PP Kawasan Industri Segera Terbit

JAKARTA– Pemerintah berjanji mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Kawasan Industri (KI) secepatnya. Dengan PP tersebut, koordinasi dan kepastian hukum dalam KI bisa dilakukan. Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kementerian terkait dengan penyelesaian PP itu untuk secepatnya merampungkan peraturan tersebut. 

”PP KI saya minta dipercepat penyelesaiannya. Dikatakan sudah finalisasi. Diharapkan menteri terkait diajak bicara. Bisa tidak satu bulan (selesai)? Maksimal saya minta dalam waktu dua bulan sudah selesai.,” kata Presiden dalam pembukaan Munas ke V Himpunan Kawasan Indonesia (HKI) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/6).

Ditegaskannya, bila dalam dua bulan PP tersebut bulan diterbitkan juga, pihaknya minta para pengusaha untuk mengiriminya pesan singkat (SMS) ke 9949. ”Kalau tidak, saya bisa lupa. Tapi, kalau sudah (terbit), sms saya juga.”

Menurutnya, peraturan itu ditujukan untuk koordinasi yang sinergis, kepastian hukum nyata, pengembangan industri makin nyata, pengaturan kewenangan dan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pimpinan industri. ”Yang sering kita lihat adalah kewenangan. Jarang yang ingatkan kewajiban dan tugas. Yang baik adalah berpasangan.”

Terkait soal PP ini, Menteri Perindustrian (Menperind) Fahmi Idris menegaskan, peraturan pemerintah itu tak akan lama lagi terbit. PP ini mengatur soal kawasan industri dan pembangunannya. ”Pembangunan industru baru harus ada di kawasan industri. Pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa sangat diperlukan. Tujuannya adalah memanfaatkan pengaturan ruang, kepastian perencanaan, serta infrastruktur terkoordinasi oleh multi sektor.”

Menurut Fahmi, KI dimulai sejak tahun 1970-an yang ditujukan untuk mempercepat pertumbuhan industri. Karena itu, dalam rangka mendorong percepatan industri, pemerintah mengeluarkan UU nomor 55/2004 tentang Perindustrian, khususnya pasal 20 soal pembangunan kawasan berwawasan lingkungan yang bertujuan menarik investasi. Sebelumnya ada Keppres nomor 53/1989 dan kemudian Kepmen yang mendukung soal KI.
(wed )

sumber: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=338275&kat_id=4