Sabtu, 05-07-2008
*benny pasaribu
MedanBisnis – Medan
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Medan untuk tahun 2006-2025, nampaknya tetap dilakukan sekalipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum juga disiapkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan.Â
Pasalnya, penyusunan RPJP dinilai sangat mendesak untuk menentukan fokus dan arah pembangunan Kota Medan. Seharusnya RTRW menjadi acuan untuk menyusun RPJP itu. Begitupun, RPJP tetap akan memperhatikan konsep RTRW sebelumnya untuk penyusunan.
Kemarin, Jumat (4/7), penyusunan RPJP Medan hingga 2025 itu mulai dibahas dalam Rapat Pengesahan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan RPJP Medan di gedung dewan. Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan sekaligus Ketua Pansus Achmad Parlindungan Batubara dan diikuti anggota komisi. Pansus mulai mengerjakan penyusunan RPJP sejak Jumat (4/7) hingga pertengahan Agustus tahun ini.
Dari pertemuan itu terungkap, RPJP sudah saatnya disusun sekalipun RTRW belum disusun. “Memang benar seharusnya ada dulu RTRW baru RPJP disusun. Namun kita tidak ingin menunggu ketidakpastian RTRW itu, karenanya kita memikirkan penyusunan RPJP untuk kelanjutan pembangunan Kota Medan,†kata Parlindungan seusai rapat itu.
Pembangunan Kota Medan untuk tahun-tahun ke depan, katanya, dikhawatirkan semrawut. Medan sebagai kota yang sedang menuju metropolitan sedang memasuki gencarnya pembangunan. “Nah. kita tidak mau pembangunan itu nantinya tidak terarah. Pembangunan harus berkesinambungan, yakni tetap menguntungkan Kota Medan itu sendiri,†jelasnya.
Dikatakan, setelah Pansus disahkan, pihaknya akan fokus memantapkan penyusunan secara bertahap. Pakar da praktisi ekonomi, dewan pendidikan, kalangan kesehatan, LSM, pakar tata kota, lingkungan hidup dan transportasi, kepolisian, MUI, dan tokoh pemuda akan dilibatkan dalam penyusunan itu.
Keterlibatan itu, katanya, melalui dialog publik yang akan menampung masukan, saran, dan kritikan penyusunan RPJP. Selain itu, Pansus juga akan bertukar pikiran dengan beberapa pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyiapkan RPJP.
“Itu masih tahapan secara gambaran umumnya. Tahapan penting lainnya juga ada. Jika RPJP sudah siap nantinya, kita akan membahasnya bersama kepala daerah maupun pejabat yang ditunjuk. Setelah itu, barulah penyusunan RPJP diparipurnakan apakah dapat diperdakan atau tidak,†jelasnya.
Kepala Bappeda Kota Medan melalui Kabag Humas Pemko Medan Rusdy Siregar mengatakan, sebenarnya konsep RTRW Kota Medan sudah disiapkan tahun 2006 kemarin. Namun UU Nomor 26 Tahun 2007 mengamanahkan, tata ruang wilayah perkotaan harus disesuaikan kembali dengan kondisi riil saat ini.
Rusdy mengatakan tidak masalah RPJP disusun sekalipun RTRW saat ini belum siap. Terkait dengan tidak adanya nanti kesesuaian RPJP dengan RTRW, Rusdy mengatakan hal itu bisa diatasi. RTRW yang disiapkan nantinya tentu akan sejalan dengan RPJP. “Artinya kita siap merevisi RTRW sesuai RPJP,†katanya.
Lebih lanjut Rusdy mengatakan, untuk saat ini penyusunan RTRW tidak dapat dipaksakan. Ini katanya erat kaitannya dengan banyaknya pekerjaan yang harus ditangani, terlebih karena masih belum adanya walikota dan wakil walikota Medan.
sumber : http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=120561&more=1