Jakarta, 27 Januari 2026 – Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) meluncurkan Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA) Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil yang mengidentifikasi hampir 82 juta hektare wilayah adat, mencakup ratusan komunitas masyarakat adat pesisir dan laut di berbagai provinsi di Indonesia. Kegiatan ini menjadi ruang temu berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil, kementerian, hingga komunitas untuk membangun dialog lintas sektor mengenai masa depan wilayah adat pesisir dan laut dalam kebijakan nasional.

Sebagai negara kepulauan, masyarakat adat di Indonesia memiliki relasi historis yang kuat dengan wilayah pesisir dan laut. Namun hingga kini keterhubungan tersebut belum sepenuhnya terdokumentasikan dalam kebijakan spasial negara. Negara lebih banyak memetakan ruang laut dalam kerangka administratif dan sektoral, sementara keberadaan masyarakat adat kerap terpinggirakan. Dalam konteks inilah PIWA disusun sebagai data indikatif untuk pijakan awal dalam proses identifikasi dan verifikasi wilayah adat pesisir dan laut di tengah kompleksitas kebijakan ruang dan tumpang tindih kepentingan.

Penyusunan PIWA dilakukan melalui proses panjang yang menggabungkan beragam sumber data dan metode. Peta ini menggabungkan data pemetaan partisipatif, kajian etnografi, data desa pesisir, mata pencaharian, serta verifikasi baik secara offline maupun online bersama Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) dan jaringan lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan lanskap yang memandang darat dan laut sebagai satu kesatuan ruang hidup masyarakat adat, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Mas’ud, salah satu anggota tim penyusunan PIWA – “Bagi masyarakat adat pesisir, laut bukan ruang terbuka tanpa pemilik, tetapi wilayah kelola yang diatur secara turun-temurun melalui hukum adat, pengetahuan ekologis lokal, dan sistem tenurial laut. PIWA adalah pijakan awal agar negara melihat dan mengakui realitas itu,”. Dengan perspektif ini, proses identifikasi tidak semata berangkat dari batas wilayah, melainkan didahulukan pada subjek masyarakat adat itu sendiri.

Hasil akhir PIWA menunjukkan cakupan wilayah adat pesisir dan laut – termasuk zona tangkap tradisional, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun dengan total luasan ±82 juta hektare yang terdiri dari 22,5 juta hektar wilayah darat dan 59,6 juta hektar wilayah laut. Terdapat 469 komunitas yang diidentifikasi di enam region, yaitu 72 komunitas di Bali-Nusra, 8 komunitas di Kalimantan, 55 komunitas di Maluku, 89 komunitas di Papua, 171 komunitas di Sulawesi, dan 74 komunitas di Sumatera. Temuan ini menegaskan bahwa ruang hidup masyarakat adat di wilayah pesisir dan laut memiliki luasan signifikan dan membutuhkan perhatian serius dalam perencanaan tata ruang nasional.

Sejumlah kementerian yang hadir memberikan tanggapan atas peluncuran PIWA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kemmenterian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai PIWA sebagai data strategis untuk memperkuat identifikasi wilayah masyarakat hukum adat di pesisir dan laut. “PIWA penting untuk mengidentifikasi wilayah masyarakat hukum adat yang selama ini sulit dipetakan secara terpadu. Kedalaman datanya tidak hanya spasial, tetapi juga tata kelola dan potensi sumber daya dapat menjadi rujukan lintas kementerian,” Tely Dasaluti – Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal KKP. KKP juga menegaskan komitmen untuk meminimalkan dampak program terhadap ekosistem dan masyarakat adat, termasuk kewajiban rehabilitasi mangrove atas setiap kegiatan yang berdampak.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan bahwa pengakuan tanah ulayat memiliki prosedur hukum tertentu, namun peta indikatif seperti PIWA tetap penting sebagai langkah awal inventarisasi. “Peta indikatif seperti PIWA sangat relevan sebagai instrumen identifikasi awal Masyarakat Hukum Adat. Namun, perlu mekanisme teknis dan rekomendasi sektoral agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Suwito – Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menekankan pentingnya analisis spasial bersama mengingat sebagian wilayah mangrove berada dalam kawasan hutan negara. Dalam konteks kehutanan, kawasan hutan terbagi atas hutan negara dan hutan adat dengan berbagai fungsi, sementara hak tenurial masyarakat adat telah ada secara historis. “PIWA memiliki potensi besar untuk mendukung penyelesaian konflik tenurial dan pengelolaan mangrove berbasis masyarakat adat. Namun, perlu dilihat status kawasannya, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan negara,” ungkap Yuli Prasetyo Nugroho – Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Kemenhut.

Diskusi juga menyoroti persoalan mendasar berupa fragmentasi kewenangan antara darat, pesisir, dan laut yang menyulitkan pengakuan wilayah adat yang secara ekologis bersifat satu kesatuan. Menanggapi hal tersebut, Imam Mas’ud menyampaikan terobosan kelembagaan “salah satu tantangan terbesar adalah belum adanya wali data nasional wilayah adat. Data masih tersebar di daerah dan belum terintegrasi dalam satu sistem nasional,” tegasnya. Karena itu, PIWA dipandang perlu didorong menjadi agenda lintas sektor dan tidak berhenti sebagai dokumen teknis. Pelibatan Kementerian Dalam Negeri dinilai penting untuk memastikan integrasinya dalam kebijakan nasional dan daerah, termasuk melalui diseminasi yang lebih luas ke pemerintah daerah. JKPP menegaskan bahwa tanpa integrasi kebijakan dan penetapan wali data nasional, wilayah adat pesisir akan terus berada dalam ruang abu-abu administrasi. “Secara regulasi, pengakuan masyarakat adat di pesisir dan laut sudah ada. Tantangannya adalah keberanian lintas kementerian untuk menyinkronkan kewenangan dan menjadikan wilayah adat sebagai bagian resmi dalam sistem tata ruang nasional,” kata Imam Mas’ud.

Pengalaman daerah turut memperkaya diskusi. Revisi tata ruang di sejumlah wilayah dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi wilayah adat pesisir dan laut. Bahkan terdapat kasus di mana wilayah adat laut yang sebelumnya tercantum dalam dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) justru hilang dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) integrasi. Selain itu, karakter ruang hidup masyarakat pesisir yang dipengaruhi pasang surut, arus laut, serta pembagian ruang adat hingga ruang sakral belum terakomodasi dalam tata ruang formal negara.

Menutup rangkaian kegiatan, para pihak menegaskan bahwa PIWA tidak hanya berfungsi sebagai produk peta, melainkan sebagai alat untuk membuka dialog lintas sektor dalam pengakuan wilayah adat, penataan ruang, serta penyelesaian konflik tenurial di wilayah pesisir dan laut. Publikasi ini menjadi sinyal kuat bahwa wilayah adat pesisir dan laut memiliki basis data awal yang konkret dan siap diuji dalam kerangka kebijakan negara. Di tengah meningkatnya tekanan pembangunan pesisir, proyek rehabilitasi mangrove skala besar, konservasi berbasis negara, serta ekspansi ekonomi maritim, PIWA menghadirkan perspektif bahwa pengelolaan laut yang adil harus dimulai dari pengakuan hak masyarakat adat sebagai subjek utama. Diskusi ditutup dengan ajakan untuk memperkuat koordinasi, memperluas diseminasi ke daerah, dan mendorong tindak lanjut kebijakan agar PIWA dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan pengakuan wilayah adat serta pengelolaan ruang yang adil dan berkelanjutan.

Kontak Media:
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
seknas@jkpp.org
0877-5111-1917 (Imam Mas’ud)