Penegasan dan penetapan batas desa menjadi isu strategis untuk kepentingan pemerintah desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Mengingat penetapan batas desa ini menjadi hal yang sangat diperlukan dalam upaya mencegah terjadinya konflik batas desa, termasuk desa yang wilayahnya masuk ke dalam kategori kawasan.
Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Lapangan Program JKPP yang didukung Ford Foundation untuk kegiatan Pemetaan Partisipatif Batas Desa di Kabupaten Luwu Utara, belum lama ini di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara.
“Ada keraguan dalam melakukan perencanaan pembangunan di desa karena ketidakjelasan batas desa serta belum selesainya konflik batas desa,” kata Indah Putri Indriani. Untuk itu, ia berharap, melalui penegasan dan penetapan batas desa, dapat menjawab berbagai persoalan batas desa, tata ruang desa, serta peta desa itu sendiri,” harapnya.
“Kita menginginkan setiap desa selesai batasnya, tersusun tata ruang desanya, dan memiliki peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan di desa,” sambungnya. Menurutnya, keberadaan batas wilayah dalam memperkuat jalannya pemerintahan ini sangat dibutuhkan demi ketertiban administrasi dan kepastian hukum.
Kepastian hukum yang dimaksud Bupati perempuan pertama di Sulsel ini adalah terciptanya kepastian hukum dalam administrasi kependudukan, pertanahan, penarikan pajak, blok sensus, dan penataan ruang. “Kita harap, percepatan penyelesaian batas desa dapat mewujudkan data batas yang satu dan mendukung Perpres 23 tahun 2021,” harapnya.
Ia menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yaitu program kebijakan satu peta. Di mana seluruh data batas desa itu harus sampai di tingkat administrasi pemerintahan desa.
Masih Indah, batas wilayah desa ini menjadi sangat penting dalam menerapkan pembangunan desa berbasis aset. “Batas wilayah desa ini hanya bisa dilakukan melalui pemetaan dengan melibatkan masyarakat secara aktif, sehingga melahirkan peta partisipatif, yang selanjutnya dijadikan sebagai peta definitif oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain Bupati Luwu Utara, turut pula hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi untuk kegiatan Pemetaan Partisipatif Batas Desa di Kabupaten Luwu Utara ini, para mitra pembangunan Pemda Luwu Utara, di antaranya Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), SLPP Tokalekaju, dan Perkumpulan Wallacea.
Add Comment