JAKARTA, Jaringnews.com – Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengumumkan sudah melakukan evaluasi kinerja di kementerian yang dia pimpin dalam waktu 2 bulan semenjak dia menjabat. Hasilnya, sebanyak 100 peraturan daerah yang berpotensi menimbulkan masalah dikembalikan ke Kabupaten/Kota dan provinsi.
Tjahyo menjelaskan Perda itu semisal terkait peraturan peredaran minuman keras. Lainnya, Kemendagri juga masih mengevaluasi qanun Aceh soal bendera.
“Kita mengembalikan ke daerah 100 perda bermasalah. Selama dua bulan kita inventarisasi lalu kita kembalikan untuk dinvetarisasi, apa maksud membuat perda ini. Selama dua bulan kami juga mengadakan forum rakor dengan gubernur, kepala BIN daerah, dengan Kapolda, yang sebelumnya juga bertemu presiden,” kata politisi PDI Perjuangan itu di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (6/1).
Dalam paparannya itu, Tjahyo juga melaporkan sudah menandatangin 200 lebih perda sampai Peraturan Presiden dan Peraturan pemerintah. “Mulai November-Desember 2014 Kemendagri, saya telah menandatangani 1 PP, 2 Perpres dan 3 Permendagri kemudian membuat 4 surat keputusan,” lanjutnya.
Dalam setahun ke depan, Kemendagri akan fokus mengerjakan beberapa program berdasarkan perintah Presden Joko Widodo. Fokus itu di antara memberikan kemudahanan dalam hal perizinan lewat pelayanan terpadu satu pintu. Selain itu pengembangan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, mereduksi hambatan birokrasi, terwujudnya akuntabilitas atau transparansi tata keuangan daerah, dan meningkatkan kerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, KPK serta PPATK.
‘selanjutnya konsisten melaksanakan UU No. 23 tahun 2014 terkait pengaturan sanksi Pemda provinsi kabupaten dan kota. Meningkatkan monitoring evaluasi pembinaan terhadap penerapan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan Kemendagri dalam rangka akuntabilitas keuangan dan kinerja,” papar Tjahyo.
Terakhir penyusunan dan sosialiasai inpres, penerapan SIKAD pelayanan aparat dan sosilialisasi nilai pelayanan sesuai UU pelayanan publik, inisiasi gerakan aparat pemerintah menuju Indonesia yang ramah membangun berbagai fasilitas dan keamanan di ruang publik, dan menyelesaikan rencana tata ruang wilayah.
Sumber: http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/68005/-bulan-menjabat-mendagri-tjahyo-kembalikan-perda-bermasalah